Taput/infoliputan.com ||Sebagai salah satu upaya perbaikan kualitas layanan kependudukan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2018.
Batas Waktu Pengurusan Dokumen Kependudukan Permendagri 19 Tahun 2018 mengharuskan proses penerbitan dokumen kependudukan dalam rentang waktu 1 sampai 24 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas layanan. Namun, hal itu dikecualikan bila disebabkan gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan.
Dokumen kependudukan yang dimaksud dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 mencakup Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian dan Surat Keterangan Pindah.
Namun masih berbeda dengan Oknum Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Tapanuli Utara, provinsi Sumatra Utara. Ketika salah seorang warga masyarakat Kec. Siborongborong BMT.Manalu melakukan perubahan/perbaikan Kartu Keluarga nya dan mendatangi Kantor tersebut pada hari Jumat 23/08/2024, menyerahkan berkasnya kemudian pegawai menyarankan agar datang kembali pada hari Rabu 28/08/2024.
Pada hari Rabu 28/08/2024 masyarakat tersebut kembali mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Tapanuli Utara sekitar jam 13.25 wib, pegawai kantor menyampaikan kami masih istirahat makan siang, kami kembali bekerja jam 13.30 Wib ujar pegawai kantor.
Setelah beberapa orang pegawai kembali datang kekantor, masyarakat meminta kartu keluarga yang baru, karena kartu keluarga yang lama sudah diberikan pada hari Jumat lalu, pegawai pun menyampaikan ditunggu aja lagi dikerjakan, ujarnya.
Namun setelah menunggu 15-30 menit belum selesai, masyarakat kembali bertanya apakah belum selesai juga? ditunggu ajalah pak lagi di Validasi kata pegawai kantor Dinas Kependudukan, saya mau meliput seputar tahapan proses pilkada di KPU minta tolonglah biar bisa segera cepat selesai, ujarnya dengan penuh harap.
Tetapi hingga sampai Jam 15.00 Wib masih tetap belum selesai, akhirnya masyarakat menunggu berdiri didepan meja front office, salah satu dari pegawai yang mungkin telat masuk kantor setelah jam istirahat makan siang kembali bertanya bapak mau ngurus apa? mau meminta kartu keluarga yang sudah saya sampaikan hari jumat lalu kata masyarakat, ditunggu ajalah kata pegawai.
Masyarakat pun akhirnya marah membanting telepon selulernya ke meja front office karena pelayanan yang tidak maksimal oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Tapanuli Utara. Hari jumat 23/08/2024, berkas (KK) sudah diserahkan tapi sampai tanggal 28/08/2024 berkas tersebut belum selesai di Validasi.
Ironinya salah satu laki-laki pegawai kantor justru tidak Terima dengan kemarahan itu, dan seakan-akan ingin menerkam dan hendak melayangkan pukulannya, Kalau kemauan mu maunya saya pukul lah ya! seraya meledek, suara mu itu kuat kali ngapain teriak-teriak disini, ujarnya.
Tak lama kemudian Kadis Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Asna R Sinaga) datang mencoba menenangkan/menengahi permasalahan tersebut sambil mengarahkan keruangan nya, didalam ruangannya Kadis meminta keterangan kenapa bisa terjadi hal yang tidak diinginkan itu, setelah dapat keterangan, Kadis pun meminta maaf dan memanggil anggota nya dan memarahi juga perintahkan untuk segera menyelesaikan KK tersebut dalam tempo 5 menit.
Menunggu proses KK selesai Kadis menawarkan bapak meliput ajalah kalau KK nya sudah selesai nanti saya pdf kan aja, selang beberapa menit kemudian terdengar suara dari rombongan dari salah satu kandidat yang mengikuti proses tahapan Pilkada yang diperkirakan sudah berada di Jl. Dr. Ferdinand L Tobing. Akhirnya saran baik dari Kadis tidak jadi dilakukan dan memilih KK tersebut ditunggu aja sampai selesai.
Diwaktu yang berbeda, Amon Sormin Bendahara LSM Lembaga Pemantau Pembangunan dan Asset Sejahtera Republik Indonesia DPC LPPAS-RI Taput menyampaikan, sangat miris jika saat ini masih ada oknum pelayan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Taput punya gaya pelayanan seperti itu. Bagaimana pula seandainya masyarakat Garoga atau Parmonangan yang berurusan perbaikan berkas Kependudukan nya, kalau tidak selesai satu hari berarti bisa menginap di Tarutung?,ujarnya.
Lanjut Sormin, kita apresiasi ibu Kadis meminta maaf pada masyarakat atas kekurangan pelayanan yang diberikan, dan sudah memarahi anggota/pegawai nya. Namun tidak cukup sampai disitu saja agar ada efek jera bagi pegawai yang kurang disiplin dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Apalagi dengan pegawai yang arogan “bergaya preman” kepada Pers sebagai Mitra sudah memperlakukan seperti itu, bagaimana lagi dengan masyarakat awam, seharusnya ada sanksi yang diberikan, Pungkasnya.
Sebelum release berita ini terbit di beberapa Media Online dan TV Streaming Kadis Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Taput sudah dikonfirmasi Awak Media,
Mohon maaf ya ito, semalam saya sudah langsung membuat rapat, dalam rapat saya menegur staf saya yang mungkin ito ngak terima staf saya marah, dari beberapa staf menyampaikan kenapa terjadi keributan dan mereka menyampaikan ito baru sampai di kantor dan memang KK ito belum selesai dan staf saya menyuruh ito duduk sambil menunggu selesai, tapi ito langsung memukul meja front office sehingga memancing amarah staf saya yang ito kirim ini, kalau boleh ito saya mohon maaf kalau hal ini tidak sama-sama kita inginkan dan mohon saya diberikan untuk membina staf saya kalau memang salah trimakasih.🙏🙏🙏Ujarnya.
(API Manalu)