Infoliputan.com/Pesawaran, Lampung – kamis(02/10/2025)Kepala Desa (Kades) Lumbir Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Ridho, membantah klaim Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung, Intizam, yang menyebut PT Kapur Putih Lampung Berjaya (KPLB) telah mengantongi izin sesuai prosedur.
Ridho menegaskan, pihaknya sama sekali tidak pernah mengetahui keberadaan maupun aktivitas PT KPLB di Desa Lumbir Rejo. Ia menantang Kadis PMPTSP untuk membuktikan pernyataannya dengan turun langsung ke lokasi.
Kami menantang Kadis membuktikan PT KPLB benar ada dan beroperasi di Desa Lumbir Rejo. Kalau faktanya tidak ada, maka izin yang sudah terbit harus ditinjau ulang bahkan dicabut,” tegas Ridho, Kamis (2/10).
Ia menjelaskan, izin PT KPLB dengan nomor 02012300261670007 diterbitkan pada 21 Maret 2024. Namun, baik pemerintah desa maupun warga setempat tidak pernah dilibatkan atau dimintai persetujuan dalam proses penerbitan izin tersebut.
Kalau memang sesuai prosedur, pertanyaannya bertemu dengan Kades siapa? Bertemu dengan warga yang mana? Sedangkan saya sebagai Kades tidak pernah tahu menahu,” ungkapnya.
Ridho juga menyoroti kejanggalan karena izin keluar di tengah situasi desa yang saat itu sedang menghadapi persoalan serius terkait keamanan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa prosedur perizinan dijalankan tanpa konfirmasi ke tingkat desa.
Kalau Kadis bilang sesuai prosedur, prosedur seperti apa? Tidak ada konfirmasi ke desa maupun ke warga. Itu berpotensi ilegal karena dokumen tidak pernah diverifikasi ke bawah,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menilai pernyataan Kadis PMPTSP justru berpotensi menyesatkan publik dan merusak prinsip keterbukaan informasi.
Sebagai kepala desa, saya menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Maka saya minta DPMPTSP terbuka soal dokumen perizinan PT KPLB ini agar polemik tidak semakin melebar di masyarakat,” pungkasnya.
By… (Din morok)