Batang Kuis, Info Liputan – Warga Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, sempat dihebohkan dengan penangkapan tiga remaja di bawah umur pada Sabtu malam (25/10/2025). Awalnya, informasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa mereka adalah pelaku begal. Akan tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, fakta sebenarnya terungkap bahwa ketiga remaja tersebut bukanlah begal, melainkan hendak melakukan aksi tawuran.
Adapun kronologi penangkapan ini bermula ketika personel piket Polsek Batang Kuis menerima penyerahan tiga remaja, beserta satu unit sepeda motor dan sebilah senjata tajam jenis arit, dari warga. Penyerahan ini kemudian memicu berbagai spekulasi di kalangan masyarakat, terutama setelah beredar kabar tentang dugaan begal.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Batang Kuis, AKP Salija, S.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Batang Kuis, IPDA Tabi’ul Hidayat, S.H., M.H., memberikan klarifikasi. “Benar, ada tiga orang remaja yang diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polsek Batang Kuis. Setelah kami lakukan pemeriksaan, mereka bukan pelaku begal seperti yang beredar di media sosial, melainkan remaja yang hendak tawuran dengan kelompok lain,” jelas AKP Salija pada Minggu (26/10/2025).
Lebih lanjut, dari hasil interogasi yang dilakukan, diketahui bahwa salah satu remaja membawa senjata tajam jenis arit dengan tujuan untuk digunakan dalam aksi tawuran. Namun, karena pada saat itu mereka tidak bertemu dengan kelompok lawan yang menjadi target, ketiganya memutuskan untuk kembali.
Dalam perjalanan pulang itulah, warga yang melihat mereka membawa senjata tajam langsung bertindak cepat dengan menghentikan dan mengamankan ketiganya. Tindakan sigap dari warga ini patut diapresiasi, mengingat telah berhasil mencegah potensi terjadinya aksi kekerasan yang lebih jauh.
Selanjutnya, ketiga remaja tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. AKP Salija menambahkan bahwa saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Batang Kuis guna mendalami lebih lanjut terkait kasus ini.
Sebagai penutup, Kapolsek juga menegaskan bahwa membawa senjata tajam tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius, terlebih lagi jika digunakan untuk tawuran. Oleh karena itu, ia mengimbau para orang tua agar lebih ketat dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya. Selain itu, AKP Salija juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah bertindak cepat dan menyerahkan para remaja tersebut kepada pihak kepolisian. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya di media sosial, demi mencegah terjadinya kesalahpahaman dan keresahan di tengah masyarakat. (RS)











