Polsek Ngaras Ungkap Kasus Penggelapan Uang Sewa Alat Berat, Pelaku Dibekuk di Bekasi

Pesisir Barat, Info Liputan – Jajaran Polsek Ngaras, Polres Pesisir Barat, kembali menunjukkan kinerja cepat dengan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Kasus ini diungkap berdasarkan ketentuan Pasal 492 atau Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Laporan polisi diterima dari korban bernama Andri Y (34), warga Pekon Way Haru, Kecamatan Bengkunat, dengan nomor LP/B/09/IV/2026 tanggal 22 April 2026. Kejadian bermula pada Minggu, 19 April 2026 di lokasi proyek di Pekon Penyandingan, Kecamatan Bangkunat, di mana uang hasil sewa alat berat tidak kunjung diserahkan kepada pemiliknya.

Berdasarkan kronologi, pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka berinisial KW (35), yang berprofesi sebagai operator excavator, menerima uang pembayaran sewa alat sebesar Rp7.800.000 dari penyewa. Uang tersebut kemudian digabungkan dengan hasil pekerjaan lain oleh pengelola jasa menjadi total Rp8.200.000, dan dititipkan kembali kepada KW untuk diserahkan kepada Andri selaku pemilik alat.

Namun, tersangka tidak kunjung menyerahkan dana tersebut kepada korban. Keesokan harinya, tersangka diketahui telah meninggalkan lokasi kerja atau melarikan diri membawa uang tersebut, sehingga korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp8.200.000. Pelaku yang merupakan warga Pandeglang, Banten, ini berhasil dilacak keberadaannya hingga ke luar daerah.

Unit Reskrim Polsek Ngaras yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ngaras, Iptu Doni Dermawan D, S.Psi., M.M., segera melakukan pengejaran. Berkat kerja keras tim investigasi, tersangka akhirnya berhasil diamankan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, tepat pada tanggal 29 April 2026, dan langsung dibawa ke Pesisir Barat untuk proses hukum.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Ngaras menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam melayani dan melindungi masyarakat. Pihaknya berjanji akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat tanpa terkecuali.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu helai baju hitam bertuliskan Nike dan foto bukti penyerahan uang. Kapolsek Doni pun mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam setiap transaksi keuangan, serta memastikan penyerahan dana dilakukan secara langsung dan aman guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

(R,D,N MAJISIN)

error: Content is protected !!