LSM Triga Nusantara Indonesia Ungkap Indikasi Pemerasan Masyarakat Pelaku Usaha dan Manipulasi Retribusi Pasar di Kabupaten Bekasi

Bekasi,/infoliputan.com– LSM Triga Nusantara Indonesia kembali menguak adanya dugaan praktik tidak sehat dalam penerapan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan temuan LSM Triga Nusantara Indonesia, aturan ini diduga telah menjadi alat pemerasan terhadap masyarakat, karena memberikan insentif yang sangat tinggi kepada pejabat daerah, termasuk Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan pegawai terkait.

Dalam peraturan tersebut, insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah bisa mencapai hingga 7 kali gaji pokok, tergantung kinerja pemungutan. LSM Triga Nusantara Indonesia menilai besaran insentif ini tidak seimbang dengan beban masyarakat dan justru berpotensi mendorong adanya tekanan berlebihan dalam pemungutan pajak. Hal ini dikhawatirkan menimbulkan ketidakadilan bagi para wajib pajak dan masyarakat kecil yang menjadi sasaran pemungutan pajak dan retribusi secara tidak proporsional.

Tidak hanya itu, LSM Triga Nusantara Indonesia juga menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Bekasi. Berdasarkan hasil investigasi, Kepala Disdag hingga kini belum menerbitkan surat keputusan tentang penetapan besaran kompensasi untuk Tahun Anggaran (TA) 2023. Akibatnya, PT CPK yang seharusnya membayar kompensasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) TA 2023 sebesar Rp4.383.023.425,00 belum memenuhi kewajibannya.

“Ini merupakan pelanggaran serius. Kami memiliki bukti berupa struk pembayaran dari pengusaha pasar yang menunjukkan bahwa mereka sudah membayar kepada negara, namun kompensasi tersebut tidak tercatat secara resmi,” ujar Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia, H. Rahmat Gunasin. “Kami menduga kuat ada manipulasi retribusi pasar, terutama di Pasar Cibitung, dan hal ini sangat merugikan keuangan daerah.”

LSM Triga Nusantara Indonesia juga mencurigai adanya praktik serupa di pasar-pasar lain di Kabupaten Bekasi. Dugaan abuse of power oleh Kepala Disdag ini disinyalir melibatkan jaringan yang lebih luas dan dilakukan untuk keuntungan pribadi. Dengan adanya temuan ini, LSM Triga Nusantara Indonesia mendesak penegak hukum untuk segera mengambil tindakan dan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh pasar di Kabupaten Bekasi.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Keadilan untuk masyarakat dan ketertiban dalam pengelolaan anggaran daerah harus ditegakkan,” tegas Rahmat Gunasin.

LSM Triga Nusantara Indonesia berharap agar kasus ini dapat menjadi perhatian serius bagi para pemangku kebijakan dan segera dilakukan langkah-langkah konkret untuk mengatasi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *