Ayo Awasi Dana Desa! Dana Desa Bukan Dana Kepala Desa

Lombok Tengah || Infoliputan.com |

Dana desa yang tidak dipantau dapat bermasalah karena pemantauan dan evaluasi (monev) dana desa bertujuan untuk mengetahui perkembangan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa. 

Pemantauan dana desa dilakukan oleh: Masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah kabupaten/kota, Monitoring dana desa mencakup: Perencanaan, Pelaksanaan kegiatan desa, Evaluasi, Pelaporan. 
Dana desa dialokasikan untuk menjawab kebutuhan mendasar masyarakat, seperti: Pencegahan dan penurunan stunting, Penanganan kemiskinan ekstrem, Ketahanan pangan, Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim. 

Namun beda halnya dengan Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya barat daya, Kabupaten Lombok tengah, Nusa Tenggara Barat, (NTB) Dana desa dari 2020 hingga 2024, tanpa ada pemantauan atau pengawasan dari masyarakat setempat, berikut rincian pertahun:
Tahun 2020 pagu Rp. 1.691.228.000.
Tahun 2021 pagu Rp. 1.710.748.000,–
Tahun 2022 pagu Rp. 1.570.673.000,–
Tahun 2023 pagu Rp. 1.270.856.000,–
Tahun 2024 pagu Rp. 1.270.856.000,–
berdasarkan aturan yang ada Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan mengawasinya.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa, UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.

Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi, Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes.

Salah satu masyarakat yang meminta identitasnya di rahasiakan mengatakan, bahwa realisasi dana desa yang dilakukan oleh Kepala  Desa Montong Ajan tanpa ada monitoring atau pengawasan, pasalnya masyarakat tidak pernah tahu berapa pagu anggaran yang ditetapkan oleh kepala desa disetiap ada pembangunan atau kegiatan lainnya.

Berdasarkan data dan informasi yang dimilki bahwa dalam laporan penggunaan dana desa, sebagai contoh realisasi tahap 1  tahun 2024 sebagai berikut :

Pelaksanaan Pembangunan Desa

  • Pembangunan Sumur Bor Di Dusun Torok ( Batu Kepeng )Rp 42.750.000
  • (Pembangunan Sumur Bor Di Dusun Sangketan) Rp 42.750.000
  • (Pembangunan Sumur Bor Di Dusun Montong Ajan) Rp 42.750.000
  • (Pembangunan Sumur Bor Di Dusun Sombeng) Rp 42.750.000
  • Polindes Milik Desa Lainnya (INSENTIF KPM) Rp 1.200.000
  • (Insentif Kader Posyandu) Rp 48.000.000
  • (Insentif Sopir Ambulance) Rp 1.500.000
  • Makanan Tambahan (PMT POSYANDU) Rp 9.600.000
  • (Pengadaan Bibit Klengkeng) Rp 4.500.000
  • Jalan Usaha Tani (Pembukaan Jalan Baru Mengkarun 1000 m) Rp 46.800.000
  • Jalan Usaha Tani (Pembukaan Jalan Baru Aik Ngembul) Rp 46.800.000
  • Jalan Usaha Tani (Pembukaan Jalan Baru Batun Dace 750 m) Rp 52.700.000
  • Jalan Usaha Tani (Pembukaan Jalan Baru Aik Kerit 400m) Rp 32.240.000
  • Jalan Usaha Tani (Pembukaan Jalan Baru Rentung( 1000)) Rp 46.800.000
  • (Operasioanl BKD) Rp 2.400.000
  • (Monep Kejaksaan) Rp 4.305.000
  • (Pesona Bau Nyale) Rp 101.705.000
  • (Penyusunan Laporan APBDES) Rp 15.975.000
  • (Penysunan Profil Desa) Rp 19.190.000
  • (Pembinaan Dan Monotoring Tim Kecamatan) Rp 4.375.000
  • Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT Bulan 1,2,3,4,5,6) : Rp 25.200.000

Diharapkan dengan adanya informasi atau berita ini maka masyarakat lebih aktif lagi dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran atau penyelewengan anggaran dapat diminimalisir.

(Redaksi)

error: Content is protected !!