Diduga PT. Protelindo Belum Kantongi Izin, Sudah Berani Mendirikan Bangunan Menara BTS.

Pringsewu, Info Liputan – Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) seluler milik PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (PROTELINDO) di pekon Banyuwangi kecamatan Banyumas kabupaten Pringsewu Lampung diduga tidak mengantongi izin, hanya bermodalkan izin lingkungan sudah berani mendirikan bangunan. Kamis (4/7/24)

Luar biasanya lagi, walau belum mengantongi izin secara resmi dari instansi-instansi dinas terkait, namun pekerjaan pembangunan tower tersebut sudah di laksanakan dan telah selesai seratus persen.

Menurut keterangan salah satu masyarakat setempat yang enggan disebut namanya menjelaskan, “proses permohonan tanda tangan izin lingkungan memang sangat kurang maksimal sosialisasinya.

Terkait siapa yang akan bertanggung jawab terhadap keselamatan masyarakat di lingkungan BTS tersebut jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan seperti, efek dari radiasi pancaran gelombang magnetik, sehingga berdampak negatif pada reproduksi manusia, khususnya ibu hamil, selain itu dampak paling buruknya yaitu tower bisa saja roboh.” paparnya

Dan BTS tersebut memang sempat didatangi dari dinas Kominfo serta Satpol-PP karena ada seseorang yang melapor tidak memiliki izin, tapi anehnya kok gak di segel, padahal yang punya wewenang untuk menutup dan menyegel itukan Satpol-PP” imbuhnya.

Saat awak media mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait perizinan dengan Dedy salah satu penanggung jawab pelaksana pengerjaan tower BTS tersebut. Deddy membenarkan bahwa pembangunan yang dijalankan hanya berdasarkan izin lingkungan, sedangkan izin dari instansi-intansi dinas terkait masih dalam proses, singkatnya.
(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *