Kakon Kuta Waringin Diduga Monopoli Proyek Dana Desa, TPK Cuma Penonton

Info Liputan Pringsewu – Pengelolaan keuangan desa termasuk Dana Desa (DD) menjadi salah satu kunci pembangunan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran ini. Namun, kasus yang berbeda muncul di Pekon Kuta Waringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung, di mana Kepala Pekon (Kakon) diduga mengambil keuntungan pribadi dari anggaran Dana Desa.

Berdasarkan data yang dikumpulkan media Rabu (18/12/2025), dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh Kakon Kuta Waringin terkuak melalui beberapa indikasi pada pekerjaan fisik pembangunan pekon. Semua proyek yang bersumber dari Anggaran Dana Desa seharusnya dikelola sesuai aturan regulasi yang telah ditetapkan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan.

Salah satu aturan penting dalam pengelolaan dan pelaksanaan proyek Dana Desa adalah keterlibatan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Namun, Ipul sebagai Ketua TPK Pekon Kuta Waringin, ketika dikonfirmasi media, mengaku tidak pernah terlibat dalam belanja material proyek. “Saya selaku TPK hanya nonton saja,” ungkapnya yang mengindikasikan tidak adanya peran yang tepat dari lembaga yang seharusnya mengawasi pelaksanaan.

Media juga mencoba mengkonfirmasi kepada Ketua Badan Himpunan Pemekonan (BHP) Kuta Waringin. Menurutnya, memang setiap pekerjaan di pekon yang menggunakan anggaran Dana Desa semuanya ditangani langsung oleh Kakon. Keterangan ini memperkuat dugaan bahwa Kakon memiliki kendali penuh terhadap proyek tanpa melibatkan lembaga yang seharusnya terlibat.

Kakon Ketika ditanya terkait dugaan monopoli pekerjaan yang dianggar dari Dana Desa, Kakon Kuta Waringin membantah. Dia menyatakan bahwa segala sesuatu terkait proyek pembangunan, termasuk belanja material, semuanya diurus oleh TPK sendiri. Perbedaan keterangan antara Kakon dan TPK menjadi titik tekanan dalam penyelidikan kasus ini.

Aturan Pengelolaan Dana Desa Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014
Pengelolaan Dana Desa secara resmi diatur oleh Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan ini secara jelas mengatur tata cara pengelolaan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran untuk memastikan manfaatnya sampai ke masyarakat desa.

Selain aturan tentang Desa, praktik monopoli secara umum dilarang oleh UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal ini juga berlaku untuk pengadaan barang dan jasa di desa, dengan tujuan mencegah penguasaan pasar oleh pihak tertentu dan memastikan transparansi guna kesejahteraan masyarakat.

Transparansi Dana Desa Penting untuk Hindari Korupsi, Kasus dugaan monopoli proyek Dana Desa di Kuta Waringin menjadi pengingat pentingnya penerapan aturan secara ketat. KPK telah menyatakan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa adalah kunci untuk mencegah korupsi dan memastikan anggaran digunakan sebaik mungkin untuk pembangunan masyarakat. Media akan terus mengikuti perkembangan penyelidikan kasus ini. (Red)

error: Content is protected !!