Pringseu/infoliputan – Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) Kabupaten Pringsewu menanggapi adanya dugaan pembangunan Tower PT. Protellindo di Pekon Banyuwangi kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu yang diduga belum mengantongi izin.
Saat di konfirmasi awak media, Jahron selaku kasat pol-PP kabupaten Pringsewu yang di dampingi sekretarisnya Menjelaskan, ” Terkait pemberitaan tower ini kami akan pelajari dan kami akan menurunkan team untuk mengecek langsung dilapangan,” Ungkap Kasat Pol PP.
Kasat pol-PP melanjutkan, Sejauh ini saya belum tau terkait adanya pembangun tower tersebut?, karena saya baru pulang dari berhaji, jadi saya belum tau apakah anggota sudah kelapangan apa belum, cuma saya sudah ikuti beritanya, terkait dengan itu kami akan mengumpulkan data, apa bener-bener belum berizin atau masih dalam proses. sambung pak Kasat.
Perlu anda ketahui sekarang namanya bukan IMB tapi PBG kata Pak Kasat pol-PP ke awak media, sekarang istilah Ijin mendirikan bangunan (IMB) sudah tidak ada lagi, Jadi maksud saya jangan mudah kita menyatakan belum berizin. Karena sekarang IMB sudah gak ada di regulasi. Adanya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Masih dengan pak Kasat pol-PP, “Nama nya persetujuan, Bisa saja orang membangun atau berproses, nanti akan di survey oleh team ahli. Kalau dia melanggar pasti di bongkar, tapi kalau memang sudah sesuai spek ya di lanjutkan.
Jadi sekali lagi terkait dengan bangunan itu kami akan turunkan team. Begitu saja informasi dari kami, apakah benar belum berizin atau masih berproses atau sudah berizin kami tidak bisa memvonis. tutupnya.
PBG memiliki fungsi:
Memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal.
Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
Mendata keberadaan rencana bangunan gedung.
PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan paling lambat 28 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya.
Proses yang dilakukan dalam 28 hari tersebut meliputi:
1. Pengajuan
2. Pemeriksaan RencanaTeknis
3. Perhitungan Retribusi
4. Penerbitan PBG
Di kutip dari informasi sebelum, Dedy salah satu penanggung jawab pembangunan tersebut mengiyakan kalau perizinan sedang di proses.
Janggalnya Ko bisa Izin sedang di proses tapi pembangunan sudah berjalan bahkan sudah selesai.
(Redaksi)