Kejari  

Kejari Deli Serdang Tetapkan Kadis Budporapar dan Bendahara sebagai Tersangka Korupsi

Deli Serdang, Infoliputan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang resmi menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Parawisata (Disbudporapar) Deli Serdang, Ismail, S.Sos., M.Si., dan Bendahara Disbudporapar, Munifah Suryani Harahap, SE, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kejari Deli Serdang mengumumkan penetapan tersangka ini dalam konferensi pers pada Selasa, 20 Mei 2025.

Selanjutnya, Kejari Deli Serdang menduga kedua tersangka melakukan korupsi dalam kegiatan perjalanan dinas atlet, pelatih, dan pemantauan Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (PORPROVSU) serta belanja perjalanan dinas atlet, pelatih, dan penghargaan atlet Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) tahun anggaran 2024. Akibatnya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 611.200.000,00.

Lebih lanjut, Kejari Deli Serdang memulai proses penyidikan sejak mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.2.14/Fd.1/03/2025 pada 3 Maret 2025. Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang dan teliti, Kejari Deli Serdang akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Kemudian, Kajari Deli Serdang, didampingi Kasi Intel, menjelaskan bahwa Kejari Deli Serdang mensangkakan kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Oleh karena itu, Kejari Deli Serdang menahan kedua tersangka untuk mencegah potensi intervensi dan memastikan kelancaran proses hukum selanjutnya. Secara spesifik, Kejari Deli Serdang menahan Ismail di Rutan Kelas I Medan, sementara Munifah di Rutan Perempuan Kelas II A Medan, keduanya selama 20 hari terhitung sejak 20 Mei 2025.

Sementara itu, Kejari Deli Serdang menghimbau masyarakat untuk tetap percaya pada proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu, Kejari Deli Serdang juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk langkah-langkah selanjutnya dalam penegakan hukum.

Pada akhirnya, Kejari Deli Serdang menganggap kasus ini sebagai atensi bersama, dan berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan masyarakat dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Deli Serdang memastikan akan terus memberikan informasi perkembangan kasus ini kepada publik. Mochamad Jeffrey, SH., M.Hum., dan Kasi Intelijen Boy Amali, SH., MH., menegaskan komitmen Kejari Deli Serdang untuk menegakkan hukum yang adil dan humanis.

Sebagai penutup, Kejari Deli Serdang berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Kejari Deli Serdang memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan. Intinya, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam upaya pemberantasan korupsi di Deli Serdang. (RS)

error: Content is protected !!