Kejari  

Kejari Tanggamus Menetapkan Tarsangka (RSUD BM)

Kejari Tanggamus tetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan CT-Scan RSUD Batin Mangunang, termasuk mantan Direktur RSUD.
Tersangka kasus korupsi CT-Scan RSUD Batin Mangunang

Tanggamus, Infoliputan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan CT-Scan di Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUD-BM), Kotaagung tahun anggaran 2023. Kejari Tanggamus menahan mantan Direktur RSUD-BM, dr. Meri Yosefa, dan Muhamad Taupik, penyedia barang. Mereka menyusul Kabid Perencanaan, Marijan, yang telah lebih dulu ditahan. Konsekuensinya, ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,1 miliar.

Selanjutnya, Kepala Kejari Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin, menjelaskan modus korupsi yang para tersangka lakukan. Para tersangka diduga mengakali pengadaan CT-Scan dengan membeli alat di luar e-katalog dan berbeda merk tanpa alasan yang jelas. Oleh karena itu, Kejari menilai hal ini sebagai pelanggaran dan kejahatan yang merugikan keuangan negara. Lebih lanjut, dr. Meri Yosefa, sebagai pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berperan penting dalam proses pengadaan yang bermasalah ini.

Kemudian, Kejari menahan kedua tersangka baru, dr. Meri Yosefa dan Muhamad Taupik, selama 20 hari ke depan berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Kejari menjerat mereka dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor (UU No. 20 Tahun 2001), dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Akibatnya, mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Singkatnya, kasus ini menunjukkan keseriusan Kejari Tanggamus dalam memberantas korupsi di wilayah tersebut.

Penyidikan Masih Berlanjut, Potensi Tersangka Baru

Sementara itu, Kejari Tanggamus menegaskan bahwa penyidik masih melanjutkan penyidikan kasus ini. Dengan demikian, kemungkinan akan ada tersangka baru yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan CT-Scan RSUD-BM. Sebagai tambahan, tim penyidik terus mengembangkan kasus untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat. Pada akhirnya, keterbukaan informasi dan transparansi menjadi kunci keberhasilan pemberantasan korupsi.

Peran dr. Meri Yosefa Sebagai Sekretaris Dinas – Sebuah Fakta yang Mengejutkan

Di sisi lain, terungkap fakta mengejutkan bahwa dr. Meri Yosefa saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Tanggamus. Dengan kata lain, jabatan ini semakin memperkuat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi tersebut. Sebagai akibatnya, kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan internal di pemerintahan daerah.

Selanjutnya, Kejari Tanggamus berkomitmen untuk terus memberantas korupsi di wilayah Tanggamus. Kasi Pidsus Faturrohman Hakim SH., Kasi Intel Deni Avianto SH., MH., dan tim penyidik lainnya menghadiri gelar perkara pers rilis. Dengan begitu, keberhasilan penegakan hukum dalam kasus ini akan memberikan efek jera dan mencegah terjadinya korupsi di masa mendatang. Intinya, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam pemerintahan yang bersih.

Akhirnya, masyarakat Tanggamus berharap agar proses hukum dalam kasus korupsi ini berjalan adil dan transparan. Oleh karena itu, pengungkapan seluruh fakta dan aktor yang terlibat sangat penting untuk memberikan keadilan bagi masyarakat dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan. Kejari Tanggamus menunjukkan keberanian dalam menangani kasus ini dan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberantas korupsi. (Red)

error: Content is protected !!