Daerah  

Ketua DPK Apdesi Ulu Belu Terapkan Syarat III Berita Per Pekon Dalam MoU

Oplus_131072

Tanggamus,//infoliputan.com– Ketua DPK Apdesi Kecamatan Ulubelu, Wahyudi, membuat gebrakan baru dengan menetapkan syarat unik dalam Memorandum of Understanding (MoU) kerjasama media untuk anggaran Dana Desa (DD) tahun 2025. Dalam aturan tersebut, setiap media yang menjalin kerjasama wajib mempublikasikan tiga berita kegiatan per pekon di wilayah Ulubelu. Langkah ini disambut beragam tanggapan dari berbagai pihak, termasuk para wartawan di Kabupaten Tanggamus. Rabu, 15 Januari 2025

 

Kebijakan ini muncul di tengah kontroversi terkait hasil kesepakatan yang dianggap “ngawur” oleh banyak para awak media. Yang mana DPC Apdesi Tanggamus, telah mengeluarkan edaran mengenai kerjasama dengan media online, cetak, dan elektronik berpegang ke Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2024 yaitu sistem zona. Namun, hingga kini, edaran tersebut masih menjadi topik perdebatan hangat di kalangan jurnalis lokal.

 

Ketua DPK Apdesi Ulubelu, yang baru saja terpilih, berani menerapkan kebijakan inovatif ini sebagai upaya meningkatkan produktivitas dan integritas wartawan. Wahyudi menegaskan, syarat tiga berita per pekon tidak memberatkan dan tidak bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 maupun Perbup Tanggamus Nomor 19 Tahun 2024.

 

“Ini adalah langkah yang adil dan saling menguntungkan. Wartawan memang memiliki tugas pokok untuk membuat berita, jadi ini seharusnya menjadi standar minimal dalam setiap kerjasama media,” ujar Wahyudi saat dikonfirmasi.

 

Dalam dokumen MoU yang dikirimkan Wahyudi kepada media, terdapat enam poin penting, salah satunya adalah kewajiban menyerahkan print-out tiga berita asli, bukan hasil copy-paste atau plagiarisme, untuk setiap pekon yang bekerja sama. Berita-berita tersebut harus dipublikasikan dalam kurun waktu satu tahun dan diserahkan sebelum pelaksanaan pembayaran kerjasama.

 

Ketentuan ini, menurut Wahyudi, bertujuan memastikan transparansi dan profesionalisme media yang terlibat. Dengan syarat tersebut, setiap pekon diharapkan mendapatkan eksposur yang lebih baik melalui media, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan informasi di daerah.

 

“Jadi itu, tiga berita per pekon ya, Pak Lur?” tanya seorang wartawan kepada Wahyudi.

 

“Iya, kang,” jawabnya singkat namun tegas.

 

Langkah ini memicu berbagai reaksi dari wartawan di Tanggamus. Sebagian besar mendukung kebijakan tersebut karena dinilai mendorong peningkatan kualitas jurnalisme lokal. Namun, ada juga yang mempertanyakan efektivitas kebijakan ini di lapangan, terutama bagi media kecil dengan sumber daya terbatas.

 

Sementara itu, beberapa kepala pekon di Kecamatan Ulubelu menyambut positif kebijakan ini. “Kami merasa lebih diperhatikan. Dengan adanya berita kegiatan, pekon kami jadi lebih dikenal masyarakat luas,” ujar salah satu kepala pekon yang enggan disebutkan namanya.

 

Di tengah dinamika ini, kebijakan Wahyudi dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat hubungan antara media dan pemerintah desa. Dengan adanya syarat publikasi berita, penggunaan anggaran Dana Desa dapat diawasi lebih transparan oleh masyarakat.

 

Selain itu, kebijakan ini mendorong wartawan untuk tetap menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Dengan mengedepankan aspek keaslian berita, syarat ini sejalan dengan prinsip-prinsip jurnalistik yang berorientasi pada kebenaran dan kejujuran.

 

Langkah berani Ketua DPK Apdesi Ulubelu ini menunjukkan komitmen untuk membangun komunikasi yang lebih baik antara media, pemerintah pekon, dan masyarakat. Di tengah pro dan kontra, kebijakan ini membuka jalan baru bagi pengelolaan informasi desa yang lebih efektif dan transparan.

 

Sebagai daerah yang terus berkembang, Kecamatan Ulubelu kini menjadi contoh bagaimana sinergi antara pemerintah dan media dapat menciptakan dampak positif bagi pembangunan daerah.

(Red)

error: Content is protected !!