Kejari  

Mantan Peratin Desa Tanjung Kemala Tersangka Korupsi Dana Desa Rp526 Juta

Pesisir Barat, Infoliputan.com – Kejaksaan Negeri Liwa Cabang Krui resmi menetapkan Yd, mantan Peratin Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2022. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-04/L.8.14.8/Fd.1/05/2025 tertanggal 19 Februari 2025, yang dikeluarkan pada Senin, 19 Mei 2025.

Yd diduga menyalahgunakan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Penyidik menemukan bukti kuat berupa keterangan saksi, ahli, dan dokumen yang menunjukkan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Desa Tanjung Kemala. Kepala Cabang Kejari Lampung Barat di Krui, Yogi Verdika, menjelaskan modus operandi tersangka.

Yogi mengungkapkan, “Tersangka membuat laporan keuangan fiktif, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan 100% padahal tidak. Ada juga kegiatan yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).” Perbuatan Yd mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp526 juta.

Oleh karena itu, Kejaksaan menahan Yd di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Krui selama 20 hari, mulai 19 Mei hingga 7 Juni 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.14.8/Ft.1/05/2025. Kejaksaan juga menjerat Yd dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 (UU Tipikor), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini mengecewakan masyarakat Desa Tanjung Kemala. Warga juga menyoroti kemungkinan adanya kasus serupa di desa lain yang belum terungkap. Seorang warga mengungkapkan, “Ada juga desa yang sudah diperiksa, tetapi belum ada yang dijerat hukum.”

Kejaksaan Negeri Liwa Cabang Krui berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dana desa. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa menjadi kunci penting dalam mencegah kasus serupa. Pemerintah daerah juga harus meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi kepada aparat desa terkait pengelolaan keuangan desa.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan dana desa. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah bergantung pada transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk menjunjung tinggi integritas dan hukum.

Langkah tegas Kejaksaan Negeri Liwa Cabang Krui dalam menindaklanjuti kasus ini patut diapresiasi. Langkah ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi di tingkat desa. Proses hukum diharapkan berjalan adil dan transparan, sehingga masyarakat dapat melihat keadilan ditegakkan.

(R,D,N,,, MAJISIN)

error: Content is protected !!