Murid SDN 1 Pandan Sari  Masih Diinstruksikan Beli Buku LKS

Pringsewu//infoliputan.com – Larangan dari  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk tidak mengadakan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) diabaikan oleh sejumlah SDN di Kabupaten Pringsewu, Lampung, dan masih banyak oknum guru dan kepala sekolah yang menyuruh murid untuk membeli buku LKS yang disediakan sekolah.

Sejumlah orangtua wali murid kepada Info Liputan menuturkan, instruksi pembelian buku LKS ini disampaikan secara lisan saja kepada para murid oleh masing-masing guru wali kelas. Murid ditekankan untuk segera membeli buku LKS.

Padahal pemerintah sudah melarang pihak sekolah melakukan pungutan liar (Pungli) dalam bentuk apapun.
Larangan tersebut diperkuat oleh Permendikbud Nomor75 Tahun 2020, bahwa komite sekolah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam disekolah.

Y salah satu wali murid membenarkan adanya pembelian buku LKS yang di wajibkan kepada wali murid.
Bahkan menurut nya praktek jual beli buku LKS tersebut sudah berjalan setiap tahun.

“Bulan kemarin di suruh bayar 48 ribu rupiah dan bulan ini di suruh beli lagi kurang lebih sekitar 60 ribu rupiah,” Ujarnya, Senin (2/9/2024).

Y menambahkan “Saya sangat keberatan dengan adanya pungutan untuk membeli LKS tersebut mas, sebab saya orang miskin, buat makan aja susah, apalagi untuk membeli LKS, lagipula LKS itu kan tidak masuk dalam kurikulum,” imbuhnya.

Sementara Kepala Sekolah SDN 1 Pandansari Induk, ketika hendak dikonfirmasi melalui via telepon Whatsapp, Kepala sekolah Mengatakan lagi ada acara rapat..
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *