Pekon Kuta Dalom Kecamatan Gisting Fokus Pada Pemerataan Pembagunan Dan Kesejahteraan masyarakat

Tanggamus,//infoliputan.com–Pekon Kuta Dalom, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, terus menunjukkan komitmen nyata dalam mewujudkan pemerataan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga. Upaya tersebut dilakukan dengan mengacu pada amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait, khususnya pengelolaan Dana Desa secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Langkah-langkah yang diambil pemerintah pekon sejalan dengan Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B UUD 1945. Pasal-pasal tersebut menegaskan pengakuan dan kewenangan daerah, termasuk desa atau pekon, untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri. Selain itu, landasan hukum utama dalam pelaksanaan otonomi desa dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU tersebut memberikan pedoman dalam pengelolaan Dana Desa, yang menjadi salah satu instrumen utama pembangunan di tingkat desa.

Pasal 72 UU Desa menyebutkan bahwa sumber keuangan desa berasal dari alokasi Dana Desa yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, Pasal 74 menegaskan bahwa Dana Desa harus dimanfaatkan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat demi mencapai kesejahteraan warga.

Pengelolaan Dana Desa tidak hanya berpedoman pada Undang-Undang Desa, tetapi juga dilengkapi dengan sejumlah peraturan teknis. Beberapa di antaranya, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021, serta Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2020.

Eka, Kepala Pekon Kuta Dalom menyampaikan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Menurutnya, pelibatan masyarakat dalam setiap tahap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sangat penting untuk memastikan hasil yang berkelanjutan dan merata.

“Pada prinsipnya, pengelolaan Dana Desa harus transparan dan akuntabel. Dalam pelaksanaan dan perencanaan, masyarakat harus dilibatkan agar pembangunan di pekon dapat berjalan secara berkelanjutan dan merata di seluruh wilayah Republik Indonesia,” jelasnya.

Lebih lanjut, Eka menegaskan bahwa partisipasi aktif warga tidak hanya membantu pemerintah pekon dalam mengidentifikasi kebutuhan prioritas, tetapi juga menciptakan rasa memiliki terhadap hasil pembangunan. Hal ini diharapkan dapat mendorong warga untuk turut menjaga dan memanfaatkan hasil pembangunan secara optimal.

Salah satu fokus utama Pekon Kuta Dalom dalam memanfaatkan Dana Desa adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat, pemerintah pekon berharap dapat menciptakan lapangan kerja baru sekaligus memperkuat perekonomian desa. Selain itu, Dana Desa juga digunakan untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan desa, fasilitas pendidikan, dan akses air bersih, yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Dengan pengelolaan Dana Desa yang efektif dan transparan, Pekon Kuta Dalom berharap dapat terus meningkatkan kesejahteraan warganya. Pemerintah pekon juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam pembangunan, baik melalui musyawarah desa maupun kegiatan pemberdayaan lainnya.

“Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah pekon dan masyarakat, kami optimis pembangunan dapat berjalan merata, sehingga cita-cita pemerataan kesejahteraan dapat terwujud,” pungkas Eka.

(Red)

error: Content is protected !!