Infoliputan.com/Pesawaran – Perselisihan yang sempat memanas di Desa Gedung Dalam kini resmi berakhir damai. Pihak-pihak yang terlibat telah menandatangani surat perdamaian pada Senin, 9 September 2025, dengan disaksikan para kepala desa dan aparat kepolisian. Kesepakatan ini sekaligus membantah berbagai pemberitaan sepihak yang beredar dan dinilai menyesatkan.
Dalam dokumen resmi tersebut, Huzuan bertindak sebagai pihak pertama. Sementara itu, pihak kedua terdiri dari Rendi bin Helan Wahyu, Dori bin Mahdani, dan Azizi bin Irawan. Semua pihak menyatakan perdamaian ini dibuat dalam keadaan sadar, sehat jasmani maupun rohani, serta siap dipertanggungjawabkan sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Isi pokok surat perdamaian menegaskan bahwa kesepakatan ini bertujuan meredam situasi serta mencegah pihak luar maupun pihak ketiga yang mencoba memperkeruh kondisi kamtibmas atau mencari keuntungan pribadi dari kejadian yang sempat terjadi.
Penandatanganan surat disaksikan oleh Kepala Desa Gedung Dalam, Kepala Desa Kuta Dalam, Kepala Desa Pekondoh Gedung, serta Bhabinkamtibmas Bripka Frey. P dan Bripka Rizky. P. Kehadiran para pejabat desa dan aparat keamanan menambah legitimasi bahwa surat perdamaian ini sah secara hukum dan mengikat semua pihak.
Dengan demikian, segala bentuk isu, kabar miring, maupun pemberitaan sepihak yang tidak sesuai dengan isi surat perdamaian dinyatakan tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kesepakatan ini adalah wujud kedewasaan bersama. Tidak ada lagi ruang bagi provokasi maupun upaya pihak tertentu yang ingin memanfaatkan keadaan. Persoalan sudah selesai secara damai, sah secara hukum, dan tidak boleh lagi dipelintir,” tegas perwakilan warga yang hadir.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu liar. Surat perdamaian yang sah dan disaksikan langsung pejabat desa serta aparat kepolisian ini menandai bahwa permasalahan telah selesai secara kekeluargaan, tuntas, dan final.
Laporan:
By..Tiem Media(DM)