INFOLIPUTAN.COM/Pesawaran, Selasa (14/10/2025) — Sejumlah warga dan tokoh adat Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, menuding PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 7 Unit Usaha Rejosari Natar telah menguasai lahan adat seluas sekitar 988,28 hektare yang telah dikelola perusahaan tersebut selama puluhan tahun.
Warga menilai lahan yang dikuasai PTPN I Regional 7 merupakan tanah warisan leluhur masyarakat adat Halangan Ratu yang sejak lama menjadi bagian dari wilayah adat mereka. Namun, lahan tersebut kini masuk dalam area perkebunan sawit milik perusahaan tanpa adanya kejelasan status kepemilikan yang transparan.

Selain persoalan lahan, warga juga mengaku resah dengan keberadaan galian atau parit besar yang dibangun pihak perusahaan di perbatasan antara kebun sawit dan pemukiman penduduk. Parit tersebut disebut memiliki panjang sekitar 1 kilometer, dengan lebar dan kedalaman masing-masing sekitar 4 meter.
Menurut warga, posisi parit yang berdekatan dengan rumah penduduk sangat berisiko, karena dapat membahayakan anak-anak dan hewan peliharaan, terutama pada malam hari atau saat hujan deras. Warga juga khawatir galian itu akan menyebabkan kerusakan lingkungan sekitar pemukiman.
Ketua Punyimbang Adat Tiyuh Halangan Ratu, Abu Bakar, bergelar Suntan Lama, menilai keberadaan PTPN I Regional 7 tidak membawa dampak positif bagi masyarakat setempat. Ia menyebut, selama puluhan tahun, perusahaan tidak pernah memberikan kontribusi sosial yang signifikan bagi warga sekitar.
Kalau menurut saya, keberadaan perkebunan kelapa sawit yang dikelola PTPN I Regional 7 tidak memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Justru menimbulkan rasa takut, terutama bagi orang tua yang memiliki anak kecil karena adanya parit besar di sekitar pemukiman,” ujar Suntan Lama.
Lebih lanjut, ia juga menuding pihak perusahaan telah mengambil alih tanah adat masyarakat serta memberikan informasi yang menyesatkan terkait lahan plasma. Menurutnya, klaim perusahaan yang menyebut telah menyerahkan lahan plasma seluas 2.413 hektare kepada masyarakat tidak sesuai fakta di lapangan.
Berdasarkan data yang kami ketahui, masyarakat justru menyewa lahan milik PTPN dengan biaya sekitar Rp8 juta per hektare per tahun, dan luasnya pun hanya sekitar 31 hektare. Jadi tidak benar kalau disebut sudah ada plasma untuk warga,” tegasnya.
Suntan Lama berharap pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Pesawaran, serta pemerintah provinsi dan pusat segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa penyelesaian harus dilakukan secara adil agar tidak menimbulkan konflik horizontal antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN I Regional 7 Unit Usaha Rejosari Natar belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan masyarakat dan tokoh adat Desa Halangan Ratu tersebut.
Laporan:
Tiem Media-FKW-KP.