Sumenep, Info Liputan – 24 Juli 2025 – Kasus pengancaman pembunuhan yang menimpa Sdr. Usmawan, warga Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan publik. Kasus yang dilaporkan sejak Juni 2023 ini, sempat mengalami jalan buntu dalam proses hukum, meskipun tersangka, DHR, telah ditetapkan. Namun, berkat kegigihan tim penyidik Polres Sumenep dan upaya hukum yang dilakukan korban bersama kuasa hukumnya, seberkas harapan keadilan mulai terlihat.
Insiden pengancaman yang terjadi pada 20 Juni 2023, melibatkan dugaan penggunaan senjata tajam oleh DHR terhadap Sdr. Usmawan. Ancaman tersebut menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya. Laporan resmi yang diterima Polres Sumenep menggarisbawahi ancaman serius terhadap nyawa korban. Penetapan DHR sebagai tersangka pada 8 Juli 2024 berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (kepemilikan senjata tajam ilegal) seharusnya menjadi momentum percepatan proses hukum. Namun, proses hukum yang lamban dan belum adanya penahanan terhadap tersangka memicu kekecewaan dan ketidakpastian hukum.
Sdr. Usmawan, didampingi Adv. Donny Andretti, SH, C.PFW, C.MDF, dan Gita Kusuma Mega Putra, C.PFW, C.MDF, menyatakan keprihatinan atas lambatnya proses hukum. Ketidakpastian ini mengancam rasa aman keluarga korban. Sebagai upaya percepatan, pada 30 Juni 2025, mereka mengajukan permohonan penahanan tersangka kepada Kapolres Sumenep, menekankan pentingnya penahanan untuk mencegah intimidasi dan memastikan kelancaran proses hukum.
Langkah lebih lanjut diambil dengan pelaporan kasus ini ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri pada Juni 2025. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memastikan transparansi serta keadilan. Sdr. Usmawan berharap pengawasan langsung dari Mabes Polri dapat memberikan dampak positif terhadap penyelesaian kasus ini.
Meskipun penyidikan oleh Polres Sumenep masih berlangsung, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) tertanggal 20 Juni 2025 menunjukkan adanya progres, seperti pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti tambahan. Rencana pengiriman berkas tambahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menjadi poin positif. Namun, masyarakat dan korban tetap menantikan tindakan tegas berupa penahanan tersangka untuk menjamin kelancaran proses hukum.
Sdr. Usmawan dan tim kuasa hukumnya menyampaikan apresiasi kepada Polres Sumenep, khususnya Kanit, Kasat, dan penyidik atas dedikasi dan profesionalisme mereka dalam menangani kasus ini. Namun, harapan akan keadilan tetap menjadi fokus utama. Mereka berharap agar proses hukum segera mencapai titik terang dengan penahanan tersangka dan penyampaian berkas perkara tambahan ke JPU. Keinginan akan transparansi dan kepastian hukum untuk mengembalikan rasa aman bagi keluarga korban sangatlah kuat.
Kasus pengancaman pembunuhan terhadap Sdr. Usmawan, yang berlarut sejak Juni 2023, masih dalam tahap penyidikan. Meskipun tersangka telah ditetapkan, lambannya proses hukum menimbulkan ketidakpastian dan mengkhawatirkan keluarga korban. Upaya hukum yang dilakukan korban dan kuasa hukumnya, termasuk pelaporan ke Itwasum Mabes Polri, menunjukkan tekad kuat untuk memperjuangkan keadilan. Masyarakat Sumenep berharap agar pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas dan transparan untuk menyelesaikan kasus ini, menegakkan keadilan, dan mengembalikan rasa aman bagi seluruh warga. (Aris)