Kejari  

Lakukan Unjuk Rasa ke Kejari Taput, Aliansi Pemantau Transparansi Indonesia dan Masyarakat Desak Kejari Agar Kades Aek Nabara Dijadikan Tersangka

Aliansi pemantau transparansi Indonesia desak sesegera mungkin menangkap, tersangkakan, dan penjarakan Kades Aek Nabara, kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (19/11/2024)

TAPUT – Infoliputan.com ||Aliansi Pemantau Transparansi Indonesia, bersama ratusan masyarakat tapanuli Utara, Unjuk rasa ke Kejaksaan Negeri Taput sampaikan Aspirasi, Sebagai kordinator aksi unjuk rasa, Simon Petrus Sinaga, juga sebagai Ketua LSM APTI DPD Sumut, bersama Lamhot Simatupang, yang akrab disebut Tejo, menuntut dan mendesak Kejaksaan Negeri Taput, agar sesegera mungkin menangkap, tersangkakan, dan penjarakan Kades Aek Nabara, kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, Selasa 19/11/2024.

Lanjut Simon Sinaga, Dugaan penggelembungan HOK, sudah dilaporkan masyarakat dan LSM; Kepala Desa melaksanakan pembangunan fisik Dana Desa dianggarkan 30 hari namun Pelaksanaannya hanya 15 hari, HOK nya Rp. 115.000,- per orang, namun yang dibayarkan pada pekerja hanya Rp. 75.000,- saja.

Begitu juga dengan Skop Mandor dalam RAB Rp. 175.000,- per orang namun yang dibayarkan hanya Rp. 110.000,- Begitu juga dengan lansia menurut keterangan dari masyarakat, penggunaan anggaran untuk lansia tidak memenuhi Juknis, hanya dikasi minum dan makan mie, tuturnya.

Sama halnya dengan Kantor Kepala Desa Aek Nabara yang ukuran kantor begitu sempit selalu dipertahankan Kades untuk tetap berkantor di tempat tersebut demi uang Kontrak/sewa 5 juta per tahun karena bangunan itu milik pribadi Kades.

Kami disini untuk menyampaikan aspirasi agar para penegak hukum untuk menampung aspirasi kita berdialog dengan para penegak hukum Kajari Taput.
kami aliansi pemantau transparan Indonesia bergabung dengan berbagai elemen masyarakat diantaranya ada dari pers ada dari LSM dan golongan masyarakat langsung dari desa yang merasa dirugikan.

Lamhot Silaban BPD Desa Aek Nabara menyampaikan, Di mana laporan kami mengenai pelanggaran surat Kepala Desa semoga ditindak lanjutkan proses laporan kami. Semoga Kades Aek Nababan ditersangkakan dan apabila tidak ditersangkakan kami akan membawa massa yg lebih banyak lagi, Ujarnya.

Bapak Kajari Taput Pak Ritonga pada saat ini Kami memohon agar aspirasi masyarakat dalam menanggapi laporan masyarakat ditindak lanjuti.
Masyarakat datang ke Kantor Kejaksaan Negeri untuk menyampaikan laporan kami yang sudah disampaikan supaya ditingkatkan menjadi tersangka sekaligus kepala desa yang telah melakukan melawan hukum membuat atau mempergunakan daya upaya untuk memperkaya diri sendiri.

Kami menyampaikan aspirasi agar para bapak penegak hukum Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dapat mendengarkan aspirasi rakyat,
Kami mohonkan sekali lagi dari yang kami lihat disini adalah masih Pak Simanjuntak dan Kami merasa kurang produktif di mana pengalaman masyarakat, LSM/Pers tidak pernah bisa bertemu dengan pak kajari.

Apa penyebabnya kami kurang tau, padahal yang mau disampaikan pada Pak Kajari menyangkut kepentingan Laporan masyarakat dan LSM, dan berbagai elemen sangat dibutuhkan untuk berkonsentrasi menindaklanjuti laporan Pengaduan.

Kasi Intel Kajari Tapanuli utara : M.Simanjuntak mengatakan sungguh sangat mengapresiasi kehadiran bapak dan ibu dalam menyampaikan aspirasi nya, juga menyampaikan bahwasannya laporan pengaduan yang telah diterima oleh kejaksaan negeri Tapanuli Utara pada tanggal 14 April 2024, perlu kami sampaikan bahwa kegiatan seperintuk dari pidana khusus (pidsus) telah selesai dilaksanakan dan menunggu pelaksanaan Lidik untuk permasalahan tersebut,karena banyaknya laporan pengaduan sehingga laporan terkait desa simangumban tidak bisa secepat itu untuk di tindaklanjuti, ujar kasipidsus kejaksaan negeri Tarutung.

Seperti permintaan dari aliansi pemantau transparansi indonesia (LSM APTI) dan juga masyarakat desa Aek nabara, kasi intel mengatakan ketika ingin bertemu langsung dengan kepala kejaksaan negeri Tapanuli Utara kami izinkan, namun karena sempitnya ruangan kami hanya membatasi jumlah orang yang ingin bertemu langsung untuk menyampaikan aspirasi aspirasi secara tatap muka pada kepala kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.

Berdasarkan kesepakatan dengan Kajari yang disampaikan Kasi Intel M.Simanjuntak, Perwakilan dari pengunjuk rasa diterima 8 orang untuk berdialog langsung dengan Kajari Taput Donny Kayamudin Ritonga tentang Aspirasi masyarakat. Yang diwakili Simon Petrus Sinaga, Ketua LSM APTI, Lamhot Simatupang, Julius Ginting, Parsaoran Sianturi, Lambok Sitompul, Bintang Pasaribu dan Bangun MT Manalu Mewakili Pers (TV Streaming).

Kajari Taput Donny K. Ritonga, SH., MH.
Menanggapi Aspirasi masyarakat Silosung dan Aek Nabara, berterima kasih atas kritikan demi kemajuan pelayanan publik penegakan hukum, terkait pengaduan desa Aek Nabara masih tetap berproses namun kita mendahulukan Asas praduga tak bersalah sebelum ke Sprindik, Tuturnya.