LSM APTI Konfirmasi Kejaksaan Negeri Taput “Mohon Penanganan Laporan Pengaduan Kades Aek Nabara Ditangani Secara Arif”

Kasi Pidsus Kejari Taput, Roi Baringin Tambunan, S.H., M.H (Kanan) Didampingi Kepala Subseksi Penyidikan Kejari Taput David Tambunan, S.H. (Kiri)

Taput/infoliputan.com ||Lembaga Swadaya Masyarakat, Aliansi Pemantau Transparansi Indonesia, (LSM APTI) sebagai Ketua DPD Sumut Simon Sinaga, dan beserta beberapa orang jurnalis dari berbagai Media mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Taput, Senin 26/08/2024.

Kedatangan LSM dan jurnalis ke kantor Kejaksaan Negeri Taput, Guna ingin Konfirmasi langsung kepada Kajari Taput Donny K Ritonga, S.H., M.H. tentang Laporan Pengaduan Kepala Desa Aek Nabara Kec. Simangumban Taput terkait Dugaan penyimpangan Penggunaan Dana Desa.

Melalui Kasi Intelijen Kejari Taput Mangasitua Simanjuntak, S.H., M.H. menyampaikan kalau Kajari Lagi zoom meeting, oleh karena itu tidak dapat dikonfirmasi langsung.

Kasi Pidsus Kejari Taput, Roi Baringin Tambunan, S.H., M.H didampingi Kepala Subseksi Penyidikan Kejari Taput David Tambunan, S.H menerima kedatangan LSM dan Jurnalis untuk menjawab konfirmasi.

Ketua LSM APTI DPD Sumut, Simon Sinaga menyampaikan; adanya laporan kami di bulan Mei lalu terhadap Kepala Desa Aek Nabara Gempa Tambunan, dugaan dari anggota BPD Lamhot Simatupang dan Sekretaris Desa bahwa Kepala Desa telah menyalah gunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dengan menggelembungkan harga-harga satuan material.

Selain itu dugaan Menambah Harian Orang Kerja (HOK), pelaksanaan fisik dana Desa, penggunaan Dana Desa fiktif, sebagian ada juga dana Desa yang sudah dilaksanakan namun belum tuntas, sehingga Kepala Desa menyampaikan kepada masyarakat Dana Desa itu Silpa dan sebagian lagi belum dilaksanakan, tutur Simon Sinaga.

Lanjut Simon Sinaga, Dugaan penggelembungan HOK, contohnya; Kepala Desa melaksanakan pembangunan fisik Dana Desa dianggarkan 30 hari namun Pelaksanaan nya hanya 15 hari, HOK nya Rp. 115.000,- per orang, namun yang dibayarkan pada pekerja hanya Rp. 75.000,- saja.

Begitu juga deng Skop Mandor dalam RAB Rp. 175.000,- per orang namun yang dibayarkan hanya Rp. 110.000,- Begitu juga dengan lansia menurut keterangan dari masyarakat, penggunaan anggaran untuk lansia tidak memenuhi Juknis, hanya dikasi minum dan makan mie, tuturnya.

Terkait dengan dugaan penyimpangan oleh Kepala Desa Aek Nabara, Laporan Pengaduan sudah kami buat dan suda diterima oleh bapak/pihak Kejaksaan. dan ini sudah laporan berlapis awalnya dilaporkan oleh pihak masyarakat termasuk BPD dan sudah Viral, hal tersebut kami tindaklanjuti kembali setelah kami melihat langsung ke lapangan dan kami buat lagi laporan untuk menambah, ujarnya.

Yang kami pertanyakan kepada Kejaksaan Negeri Tarutung melalui bapak Kasi Pidsus, Kira-kira 2 bulan yang lalu menyampaikan kepada kami sudah diperiksa, tapi pemeriksaan pemanggilan adalah pemanggilan Klarifikasi.

Menurut hemat kami sebagai Mitra yang membantu APH atau Kejaksaan, apakah setelah pemanggilan saksi-saksi termasuk Kepala Desa, Kaur Desa dan sekretaris Desa tersebut, sudah bisa dinaikkan status nya jadi tersangka? dan kira-kira berapa orang yang dijadikan sebagai tersangkanya?

Harapan kami kepada Kejaksaan Negeri Taput, dari LSM dan masyarakat, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang merugikan keuangan negara perlu ditindak tegas agar terjerat hukum agar ada efek jera, dan kami memohon agar Kejaksaan Negeri Taput menunjukkan Kredibilitas kinerja dalam penanganan kasus di Tapanuli Utara ini.

Satu hal lagi Kepala Desa Aek Nabara suda menerima Kucuran dana dari Pemerintah Pusat Tahap 1 sekitar 200 Juta kurang lebih, namun sampai sekarang belum melaksanakan pembangunan fisiknya di tahun ini, masyarakat akan melaporkan hal itu lagi.

Belum selesai laporan yang pertama sudah akan muncul lagi laporan kedua, kami memohon kepada bapak Kasi Pidsus dengan Pak Kajari agar dengan Arif menangani kasus ini, ujarnya.

Sebelum laporan orang bapak masuk, sebelumnya kami sudah terima laporan tersebut dari pak lamhot pada bulan maret, “memang kami sudah proses, namun kami juga mengakui lambat karena kita juga kan ada manajemen pekerjaan juga bang” ujar kasi pidsus.

Lanjutnya, jadi terkait dengan laporan tentang desa aek nabara ini, kita sudah klarifikasi pihak pihak terkait, kemarin kita juga sudah undang pak kades aek nabara, kaur keuangan, sekdes, dan termasuk juga pelapornya juga sudah kita undang, atas keterangan tersebut kita juga sudah terima data-datanya.

Data sudah kita terima juga, kita kaitkan juga keterangan dengan badan hukumnya, sementara kami juga masih mengumpulkan itu semua untuk di masukkan ke dalam laporan tahap selanjutnya.

Roi Baringin Tambunan, S.H.,M.H., kasipidum kejari tapanuli utara mengatakan Untuk laporan desa aek nabara mohon bersabar, dan kami pasti akan tindaklanjuti, cuman waktu untuk saat ini belum tepat, dan kami juga mohon maaf tetapi kami tetap pastikan laporan ini akan segera ditindaklanjuti, laporan juga sudah ada pada saya, Pungkasnya. (API Manalu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!