Headline News
Maulid Nabi di Sinar Jawa, Hadi Hariyanto Ajak Warga Bangun Pekon dengan Akhlak Pemerintah Pekon Mulyorejo Salurkan BLT-DD Bulan Agustus 2026 Bupati Tanggamus Lantik 78 Pejabat, Tekankan Integritas dan Budaya Kerja “Jalan Lurus” Adventure Trail Gas Amal Digelar di Pekon Neglasari, Dukung Pembangunan Masjid Nurul Iman Adventure Trail Gas Amal Digelar di Pekon Neglasari, Dukung Pembangunan Masjid Nurul Iman Pringsewu, infoliputan.com — Kegiatan Adventure Trail Gas Amal dalam rangka mendukung pembangunan Masjid Nurul Iman di Pekon Neglasari, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, resmi digelar pada Minggu (23/8/2026). Kegiatan dimulai sekitar pukul 08.00 WIB. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Tim Patra dan Tim Kemprus tersebut turut dihadiri sejumlah unsur pemerintahan dan kepolisian. Kehadiran berbagai pihak menjadi bentuk dukungan terhadap kegiatan sosial yang bertujuan membantu pembangunan rumah ibadah di wilayah tersebut. Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Pagelaran, Kasubsektor Pagelaran Utara, Camat Pagelaran Utara, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pagelaran Utara, serta Kepala Pekon Neglasari. Dalam sambutannya, panitia menyampaikan bahwa Adventure Trail Gas Amal tidak hanya menjadi ajang olahraga dan silaturahmi bagi para peserta, tetapi juga memiliki misi sosial. Dana yang terkumpul dari kegiatan tersebut akan disalurkan untuk membantu pembangunan Masjid Nurul Iman di Pekon Neglasari. Sementara itu, Camat Pagelaran Utara menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia berharap seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan tertib. Kegiatan Adventure Trail Gas Amal ini diharapkan tidak hanya mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan antarpeserta, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung pembangunan Masjid Nurul Iman di Pekon Neglasari. Dengan semangat kebersamaan dan kepedulian sosial, kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk gotong royong masyarakat dalam mendukung pembangunan fasilitas keagamaan di P

Galian C Milik Rohim Diduga Ilegal, DLH Pringsewu Siap Turun Tangan

Pringsewu, Info Liputan – Aktivitas tambang atau galian C yang diduga beroperasi secara ilegal kembali mencuat dan meresahkan masyarakat serta pengguna jalan di Pekon Sukoharjo 1, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Kamis (14/05/2026). Keberadaan aktivitas penambangan ini dinilai sangat mengganggu dan berpotensi membahayakan keselamatan umum.

Menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat, tim media turun langsung melakukan investigasi ke lokasi. Hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan penggalian tersebut dilakukan tepat di pinggir jalan kabupaten dan berada di area lereng pegunungan yang terjal. Jika dibiarkan terus berlanjut tanpa pengawasan yang ketat, dikhawatirkan akan memicu bencana longsor yang dapat menutup akses jalan umum dan mengancam keselamatan warga.

Saat dikonfirmasi, penjaga yang bertugas di lokasi mengaku hanya bertugas mencatat perputaran kendaraan. Menurut keterangannya, pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas galian C tersebut adalah seorang pria bernama Rohim, yang merupakan warga asal Pringsewu.

Dari keterangan penjaga tersebut, diketahui bahwa hingga saat ini sudah sekitar 500 dump truck tanah urug yang berhasil diangkut dan keluar dari lokasi. Tanah hasil galian tersebut diketahui dikirim untuk keperluan proyek di sebuah perusahaan kopi yang berlokasi di Pekon Keputran. Sementara soal harga jual tanah tersebut, ia mengaku tidak tahu menahu karena mengaku itu merupakan wewenang langsung dari Rohim.
Tim media kemudian berusaha mengkonfirmasi lebih lanjut kepada Rohim melalui pesan WhatsApp. Dalam jawabannya, Rohim mengakui bahwa usaha galian C tersebut memang miliknya. Ia juga mengaku bahwa usahanya tersebut tergabung dalam sebuah paguyuban atau kelompok masyarakat.

Ketika tim media meminta jadwal untuk melakukan pertemuan langsung guna klarifikasi lebih mendalam, permintaan tersebut ditunda. Rohim mengaku belum bisa bertemu karena besok dirinya diharuskan hadir ke kantor Polres Pringsewu menyusul adanya pergantian pejabat, yaitu Kanit Tipidter yang baru, sehingga dirinya diminta untuk segera melapor atau merapat. Jelasnya singkat

Menurut aturan dan dasar pembentukan paguyuban tersebut, seharusnya hasil galian C diperuntukkan bagi kepentingan umum, seperti untuk meratakan lahan sawah. Selain itu, tanah liat atau lempung yang dihasilkan seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lokal, khususnya pengrajin genteng dan batu bata.

Namun, fakta yang terjadi di lapangan justru menunjukkan adanya penyalahgunaan fungsi. Alih-alih digunakan untuk kepentingan pertanian dan UMKM warga, material hasil galian justru dijual dan dikirim untuk keperluan proyek swasta, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas dan kesesuaian izin yang dimiliki.

Menanggapi hal tersebut, awak media juga melakukan konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu. Kepala DLH Dr.Ulinoha memberikan pernyataan tegas, “Terkait informasi tersebut, DLH Kabupaten Pringsewu akan segera melakukan koordinasi dan peninjauan lapangan untuk memastikan kondisi di lapangan seperti apa. Apabila ditemukan adanya dampak lingkungan atau pelanggaran ketentuan, tentu akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.” tegasnya
(Tim)

error: Content is protected !!