Galian C Diduga Ilegal Kembali Beroperasi di Padang Suryo Fajaresuk, Warga Sebut Kebal Hukum

PRINGSEWU, infoliputan.com – Aktivitas pertambangan Galian C yang diduga tidak memiliki izin resmi kembali beroperasi di wilayah Padang Suryo, Kelurahan Fajaresuk, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Rabu (20/8/2026). Kembalinya kegiatan ini memicu kemarahan sekaligus kekhawatiran warga, yang menilai pelaku seolah-olah kebal terhadap hukum yang berlaku.

Kasus ini bukan pertama kalinya terjadi di kawasan tersebut. Sebelumnya, aktivitas serupa telah berlangsung di wilayah Gunung Kancil yang tak jauh dari sana dan terpaksa dihentikan menyusul sorotan tajam serta pemberitaan dari berbagai media massa. Namun, kini kegiatan tersebut muncul kembali di lokasi baru yang masih berada di sekitar pemukiman warga.

Meski sudah pernah mendapat teguran lewat jalur pemberitaan, pelaku diduga tidak kapok dan kembali menjalankan operasi di area yang berdekatan dengan lingkungan tempat tinggal warga. Hal ini dinilai sangat meremehkan aturan perundang-undangan serta keamanan dan keselamatan masyarakat sekitar.

Kondisi lokasi galian C pun sangat mengkhawatirkan karena membentuk tebing yang curam dan tidak stabil. Hal ini berpotensi tinggi menyebabkan tanah longsor yang sewaktu-waktu bisa menimpa bangunan rumah penduduk yang berada tepat di bawah atau di dekat lokasi penggalian tersebut.

Selain ancaman bahaya fisik dari longsoran, aktivitas ini juga menimbulkan masalah lingkungan berupa polusi udara yang cukup parah. Lalu lalang kendaraan truk pengangkut tanah urug yang padat menimbulkan debu tebal yang beterbangan, mengganggu kesehatan serta kenyamanan beristirahat warga setiap harinya.

Melihat kondisi yang semakin memprihatinkan ini, masyarakat setempat meminta pihak aparat penegak hukum dan instansi berwenang untuk tidak tinggal diam. Warga mendesak agar pelaku pelanggaran segera ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Tak hanya penindakan terhadap orang yang bertanggung jawab, masyarakat juga menuntut agar alat berat yang digunakan disita oleh pihak berwenang. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang kuat sehingga tidak ada lagi kasus serupa yang merugikan kepentingan umum di wilayah Pringsewu.
(Red)

error: Content is protected !!