Dugaan Korupsi Dana Desa Way Asahan Tahun 2021: Mantan PJ Kakon Huzri Diinvestigasi

Tanggamus || Info Liputan |

Mantan Penjabat Kepala Pekon (PJ Kakon) Way Asahan, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Huzri, diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2021. Investigasi media ini pada 26 Februari 2025 menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana desa yang mencapai Rp 1.144.741.000. Anggaran sebesar itu seharusnya digunakan untuk pembangunan desa, bukan untuk kepentingan pribadi.

Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam beberapa pos anggaran, antara lain:

Pemeliharaan Gedung/Sarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan dan Pengadaan Sarana Prasarana Pekon: Rp 1.411.750.000.

Lingkungan Hidup Desa: Termasuk petugas kebersihan (Rp 4.000.000) dan pemeliharaan energi alternatif (Rp 102.500.000). Transparansi penggunaan dana ini perlu dipertanyakan.

Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan dan Ketertiban: Pelatihan keamanan/ketertiban desa (Rp 9.642.857). Bukti penggunaan dana ini perlu diverifikasi.

Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi: Beasiswa siswa (Rp 7.200.000). Proses penyaluran beasiswa perlu diaudit.

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan: Alat produksi dan pengolahan pertanian (Rp 15.000.000) dan pemeliharaan fasilitas pengolahan sampah (Rp 32.000.000). Kejelasan penggunaan dana ini perlu diinvestigasi.

Sosialisasi APBDes dan LPJ: Poster/baliho/lainnya (Rp 18.750.000). Efisiensi dan efektivitas penggunaan dana ini perlu dikaji.

Seorang tokoh masyarakat Way Asahan yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya dugaan korupsi. Ia menyatakan bahwa di tahun 2021, saat pandemi COVID-19, banyak aturan pembatasan pembangunan, sehingga beberapa pos anggaran terlihat janggal, khususnya pemeliharaan Balai Desa.

Upaya konfirmasi kepada Huzri melalui telepon seluler belum membuahkan hasil. Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.

Team/Read

error: Content is protected !!