Dugaan Pungli Dana PIP SDN 1 Sinarwaya Pringsewu: Wali Murid Lapor Pemotongan Rp50.000, Buku Tabungan Hilang Misterius

Pringsewu, Info Liputan – Dugaan pungutan liar (pungli) dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 1 Sinarwaya, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menimbulkan keresahan di kalangan wali murid. Sejumlah wali murid melaporkan adanya pemotongan dana PIP sebesar Rp50.000 per siswa, tanpa kejelasan penggunaan dana tersebut. Kejadian ini mencuat setelah beberapa wali murid menyampaikan keluhan mereka.

Kejanggalan lain turut terungkap. Beberapa wali murid menyatakan anak mereka baru menerima PIP di kelas 5 SD. Namun, saat hendak mencairkan dana di bank, mereka diminta membuat surat kehilangan buku tabungan karena buku tabungan tersebut tercatat sudah terbit, padahal mereka mengaku tidak pernah menerimanya. Kehilangan buku tabungan secara misterius ini menambah kecurigaan adanya penyelewengan dana.

Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SDN 1 Sinarwaya tidak berada di tempat dan dikabarkan sedang dinas luar. Guru yang bertugas di sekolah saat konfirmasi enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dugaan pungli tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah.

Ketidakjelasan dari pihak sekolah semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dana PIP. Wali murid berharap pihak berwenang segera melakukan investigasi dan menindak tegas jika terbukti ada oknum yang melakukan pungli. Transparansi pengelolaan dana PIP sangat penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Ketua Tim Kerja PIP Puslapdik Kemendikdasmen, Sofiana Nurjanah, menegaskan bahwa dana PIP diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi siswa terkait pendidikan, seperti membeli seragam, sepatu, tas, alat tulis, transportasi, dan keperluan lain yang mendukung proses belajar. “PIP ini untuk biaya personal peserta didik, bukan biaya operasional sekolah,” tegas Sofiana.

Sofiana menambahkan bahwa dana PIP tidak boleh dipotong untuk biaya sekolah karena SPP sudah ditanggung negara melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sekolah dilarang memotong atau menyimpan dana PIP. Penggunaan dana PIP harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tercatat dengan transparan.

Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan Dinas Pendidikan setempat diharapkan segera merespon laporan ini dan melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap kebenaran dugaan pungli. Tindakan tegas perlu diambil jika terbukti ada oknum yang menyalahgunakan dana PIP. Kejadian ini perlu menjadi perhatian serius agar tidak terulang di sekolah lain.

Kasus dugaan pungli dana PIP di SDN 1 Sinarwaya ini menjadi sorotan publik dan mendesak untuk segera diselesaikan. Keadilan bagi siswa penerima bantuan dan transparansi pengelolaan dana PIP harus menjadi prioritas utama. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (Red)

error: Content is protected !!