Deli Serdang, Info Liputan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menahan Kepala Desa (Kades) Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau, berinisial Ai, pada Kamis (13/03/2025). Ai diduga melakukan korupsi dana desa (DD) tahun 2024 sebesar Rp 452.393.889. Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam.
Kepala Kejari Deli Serdang, Mochamad Jeffry, melalui Kasi Intelijen Boy Amali, menjelaskan Ai menyalahgunakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tanjung Garbus II tahun anggaran 2024, Ai disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 (UU Tipikor). Ancaman hukumannya adalah 4-20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Penahanan Ai berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT – 01 /L.2.14.4/Fd.1/03/2025 berlaku selama 20 hari, mulai 13 Maret hingga 1 April 2025. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
(RS)