Kasus Pembagunan TPS3R Di Pekon Pardasuka Terus Bergulir Ada Dugaan Konspirasi Tanah Hibah Dan Pemalsuan Izin Warga

Pringsewu,//infoliputan.com – Lampung.Kasus pembangunan pabrik Pengolahan sampah atau TPS3R kini semakin bergulir, Komisi III DPRD Pringsewu akan segera memanggil semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Minggu (26/01/2025).

Aksi penolakan warga Dusun Kubu Banir, Kecamatan Pardasuka, terhadap keberadaan pembangunan TPS3R di wilayah setempat mengundang perhatian Para Wakil Rakyat (DPRD) dan menjadi sorotan publik.

Pasalnya, proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara hampir 1 milyar tersebut terancam menjadi mubazir atau mangkrak akibat dari ditutupnya akses jalan masuk menuju areal pabrik pengolah sampah.

Penutupan akses jalan itu dilakukan oleh masyarakat Kubu Banir karena mereka menganggap Kepala Pekon Pardasuka, Jevi Hardi Sofyan, tidak pernah melakukan sosialisasi terhadap pembangunan TPS3R di wilayah setempat.

“Kami warga Dusun Kubu Banir menolak pembangunan Pengolahan sampah atau TPS3R karena dilakukan tanpa melalui izin dan proses musyawarah,” tegas warga setempat.

Masyarakat menuntut agar bangunan Pabrik TPS3R di wilayah mereka untuk tidak difungsikan atau dialih fungsikan untuk sarana olah raga, walaupun secara regulasi hal itu jelas tidak mungkin karena sudah tercatat dalam aset daerah sebagai kegiatan pengolahan sampah.

Permasalahan tersebut semakin diperparah adanya dugaan pencaplokan tanah milik warga oleh Pemerintah Pekon yang digunakan untuk akses jalan masuk menuju wilayah pabrik pengolahan sampah.

Pihak Pemerintah Pekon Pardasuka dianggap oleh masyarakat Dusun Kubu Banir, telah melakukan Claim kepemilikan tanah secara sepihak, tanpa adanya musyawarah dan izin dari para pemilik tanah yang sah.

“Saya tidak pernah menghibahkan atau memberikan tanah ini untuk jalan mobil, tapi ini murni hanya untuk jalan penduduk kearah makam dan kebun,” jelas Toha, pemilik lahan.

Tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Kepala Pekon Pardasuka, Jevi Hardi Sofyan akhirnya menyulut kemarahan warga masyarakat Kubu Banir, hingga pada puncaknya Anggota Komisi III DPRD Pringsewu harus turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap proyek pembangunan tersebut.

Tak hanya itu saja, masyarakat Kubu Banir juga menilai adanya dugaan tindakan konspirasi dalam proses kepemilikan tanah yang dihibahkan oleh saudara Sodri untuk lokasi pembangunan TPS3R.

Karena menurut pengakuan warga setempat, tanah tersebut awalnya adalah milik Teh Mini, yang saat itu masih dalam tahap negoisasi penjualan dengan warga Kubu Banir, untuk dijadikan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Namun secara tiba-tiba, diketahui bahwa lahan tersebut ternyata sudah beralih kepemilikannya menjadi hak saudara Jevi (Kepala Pekon-red) untuk kemudian didirikan pabrik pengolahan sampah atau TPS3R.

Disisi lain, warga masyarakat juga dibuat semakin heran dan tak percaya, karena yang terdaftar sebagai penghibah tanah adalah saudara Sodri, yang nota bene adalah anggota Badan Hippun Pekon (BHP) Pekon Pardasuka, yang saat ini tersandung kasus dugaan penggelapan peralatan mesin pertanian milik kelompok tani.

“Bagaimana ceritanya si Sodri mendadak punya lahan ukuran 20 kali 20 di wilayah itu, kami paham benar asal muasal tanah tersebut, jangan coba-coba bodohi kami,” celetuk salah satu warga.

Adanya dugaan konspirasi dalam kepemilikan tanah hibah tersebut sangatlah beralasan, pasalnya selama ini warga Kubu Banir menganggap saudara Sodri tak pernah mempunyai tanah yang berada di lokasi TPS3R.

Tetapi menurut pengakuan Sodri, dirinya memang telah membeli sebidang tanah berukuran 400 meter persegi, yang kemudian semuanya dihibahkan ke Pemda Pringsewu untuk dijadikan tempat pembangunan pabrik pengolahan sampah.

Berbeda cerita dengan yang dijelaskan oleh Kepala Pekon Pardasuka, Jevi Hardi Sofyan, di depan puluhan warga Dusun Kubu Banir, dirinya mengatakan jika tanah tersebut adalah milik pekon yang sudah dihibahkan kepada Pemda Pringsewu.

Ketidak pastian tentang proses kepemilikan tanah tersebut, menjadi bukti petunjuk bagi warga Kubu Banir tentang adanya dugaan kongkalikong atau konspirasi antara saudara Sodri dengan Kepala Pekon Pardasuka.

Warga Kubu Banir tetap bersikukuh untuk menolak keberadaan pabrik pengolahan sampah atau TPS3R di wilayah mereka, karena tidak melalui izin dan musyawarah dengan masyarakat setempat, serta dianggap dapat menimbulkan pencemaran lingkungan.

Mereka sepakat menyerahkan seluruh persoalan yang berkaitan dengan pembangunan TPS3R di Pekon Pardasuka kepada Anggota Komisi III DPRD Pringsewu, baik itu tentang adanya dugaan rekayasa pemalsuan izin warga maupun tentang indikasi konspirasi proses legalitas kepemilikan tanah hibah. (FPII).

(Red)

error: Content is protected !!