Info Liputan Bandar Lampung — Proyek Rehabilitasi Plafon Gedung AKAP Terminal Tipe A Rajabasa bernilai Rp1 miliar tengah menjadi sorotan karena pelaksanaan yang mengabaikan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Saat hujan turun, pekerjaan tetap berjalan meskipun lantai licin dan kabel listrik terbuka, membuat risiko kecelakaan semakin tinggi.
Proyek yang dibiayai DIPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.000.329.541 berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan RI, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung. Pekerjaan direncanakan selesai dalam 60 hari kalender oleh kontraktor CV Sanubari Jaya Mandiri dengan pengawasan CV Baahirah Konsultan.
Di lapangan, tim awak media menyaksikan seorang pekerja berdiri di atas gedung tanpa alas kaki, helm, dan rompi keselamatan — hanya mengenakan celana pendek dan kaos. Tidak ada tanda penghentian kerja atau pengamanan tambahan, meskipun hujan mengguyur lokasi yang penuh dengan instalasi kabel.
Anggota tim media sempat memperingatkan pekerja agar menghentikan aktivitas: “Turun bang, turun, ini masih hujan, nanti kesetrum.” Peringatan itu tidak berlebihan karena kabel listrik lama terlihat tanpa penataan ulang dan pipa pelindung, menciptakan bahaya langsung bagi pekerja di ketinggian.
Meskipun papan proyek memuat berbagai rambu bahaya — mulai dari peringatan sumber tegangan listrik hingga bahan mudah terbakar — praktik keselamatan nyaris tidak ada. Kondisi ini menunjukkan ketidaksesuaian antara aturan yang tertera dan pelaksanaan di lapangan.
Selain K3, masalah mutu bangunan juga mencuat. Salah satu gedung yang disebut telah selesai direhabilitasi ternyata masih mengalami kebocoran parah. Air hujan merembes ke bawah, menggenangi area tempat pedagang berjualan dan menimbulkan risiko terpeleset.
Seorang pedagang mengungkapkan kekecewaannya: “Gimana ini bocor semua, bisa kepeleset orang. Udah hampir dua bulan kayak gini.” Ia menambahkan bahwa dagangannya pernah basah seluruhnya dan telah mengadu ke kantor, tetapi tidak ada perbaikan.
Awak media juga menemukan indikasi penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi. Rangka baja ringan yang terpasang tampak tidak seragam dan diduga bukan material baru, menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pekerjaan dengan kontrak yang disepakati.
Ketika dimintai keterangan, pihak-pihak di area proyek memilih meninggalkan lokasi. Mereka hanya menyarankan agar awak media menghubungi seseorang bernama Budi, yang disebut sebagai penanggung jawab proyek di lapangan.
Peran konsultan pengawas bukan sekadar administrasi — mereka memiliki mandat untuk memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi, jadwal, dan standar keselamatan. Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa pengawasan yang efektif seharusnya dapat mencegah pelanggaran K3 dan masalah mutu.
Pelaksanaan proyek ini diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi, PP No. 14/2021, dan Permenaker No. 8/2010. Jika terbukti, sanksi yang dapat dikenakan meliputi teguran, penghentian pekerjaan, denda, hingga pencantuman daftar hitam.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kontraktor, konsultan pengawas, maupun BPTD Kelas II Lampung. Upaya konfirmasi lanjutan masih berlangsung, dan redaksi akan menelusuri lebih jauh aspek pengawasan, spesifikasi kontrak, serta tanggung jawab pihak terkait dalam laporan investigasi berseri. (Team)













