Lagi, Kejaksaan Tetapkan ASN UKPBJ Jadi Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci

Kerinci – infoliputan. com
Terkait kasus dugaan korupsi kasus Proyek Pokir Dewan senilai Rp.2,7 Miliar, hari ini Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 12:20 WIB, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kembali menetapkan 1 orang tersangka.

Sebelumnya Kejari Sungai Penuh sudah menetapkan 9 Tersangka, kali ini bertambah menjadi 10 tersangka yakni, YAS selaku pejabat pengadaan yang ditunjuk oleh HC Kadis Perhubungan Kerinci.

Berdasarkan Keterangan Kajari Sungai Penuh dan Yogi Purnomo, terhadap tersangka YAS yang merupakan ASN dari UKPBJ Pemkab Kerinci.

“Tersangka YAS merupakan pejabat pengadaan dari UKPBJ yang membagi-bagikan proyek yang Kadis Perhubungan Pemkab Kerinci.

Kami tetapkan YAS sebagai tersangka hari ini karena ditunjuk oleh tersangka HC. Tersangka kita tahan untuk 20 hari kedepan di LP kelas II Sungai Penuh.”

“Perkembangan kasus pendalaman siapa saja akan tersangka selanjutnya. Tentang konsultan masih proses untuk menemukan dua alat bukti sah,”Ujarnya Sukma Djaya Negara, SH.Mhum, Kajari Sungai Penuh.

Ditambahkan oleh Kasi Pidsus, Yogi Purnomo SH.MH, mengatakan bahwa Tersangka YAS ini sesuai hasil pengembangan dari penyidik.

“Tersangka YAS sesuai hasil pengembangan penyidik yang menemukan dua alat bukti. Dalam proses ini menemukan modus baru yang merugikan keuangan negara.

Kasus ini sesuai teknis penyelidikan ditemukan kerugian negara yang dilakukan tim BPKP dan hasil dari pendalaman tersangka HC Kadis Dishub.”

“Modusnya mereka memecahkan paket tender menjadi Penunjukan Langsung (PL). selaku pejabat pengadaan menunjuk langsung siapa saja perusahaan yang mengerjakan proyek,”ujar Kasi Pidsus.

Terhadap Kasus Tindak Pidana Korupsi ini, pihak kejaksaan terus mengembangkan dan mendalami kasus dan tidak berhenti sampai disini.(dikin)

error: Content is protected !!