LSM Triga Nusantara Indonesia Layangkan Surat Konfirmasi Klarifikasi Kepada Sekretariat Dewan Kabupaten Pringsewu

Pringsewu,//infoliputan.com– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Sekretariat Dewan (Sekwan) Kabupaten Pringsewu terkait dugaan penyimpangan dalam perhitungan tunjangan transportasi dan perumahan bagi Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung, Karna Wijaya, ini merujuk pada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2023. Dalam surat tersebut, LSM Triga Nusantara meminta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.

Berdasarkan LHP BPK, ditemukan beberapa indikasi ketidaktertiban dalam realisasi pembayaran tunjangan transportasi dan perumahan bagi anggota DPRD Kabupaten Pringsewu. LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung menyoroti beberapa poin krusial dalam dugaan penyimpangan ini, antara lain:

1. Tunjangan Transportasi Tidak Sesuai Standar Satuan Harga

Pembayaran tunjangan transportasi DPRD Kabupaten Pringsewu mencapai Rp1.334.919.239,00. Namun, realisasi penggunaannya diduga tidak sesuai dengan standar satuan harga yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Pringsewu pada Tahun Anggaran 2023.

Sesuai ketentuan, tunjangan transportasi seharusnya tidak mencakup biaya perawatan serta operasional kendaraan dinas jabatan. Namun, dalam praktiknya, terdapat dugaan ketidaksesuaian yang berpotensi merugikan anggaran daerah.

2. Penunjukan Tim Appraisal Tanpa Kompetensi Memadai

LSM Triga Nusantara juga menyoroti proses penunjukan tim appraisal untuk menilai tunjangan transportasi dan perumahan. Sekwan Kabupaten Pringsewu menunjuk Fisipol Universitas Lampung (Unila) sebagai penyedia jasa konsultansi tanpa mempertimbangkan kompetensi yang sesuai.

Penunjukan ini dinilai tidak memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Dalam konteks pengadaan jasa appraisal, lembaga yang ditunjuk seharusnya memiliki keahlian spesifik dalam bidang penilaian aset dan properti sesuai standar yang berlaku.

3. Perhitungan Tunjangan Perumahan Tidak Konsisten

Temuan lain yang menjadi sorotan adalah besaran tunjangan perumahan yang diberikan kepada anggota DPRD Kabupaten Pringsewu. Laporan BPK menunjukkan bahwa perhitungan tunjangan perumahan tidak sepenuhnya merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.06/2012, sehingga menimbulkan potensi ketidakwajaran dalam jumlah yang diterima anggota DPRD.

Ketidak konsistenan ini dapat berimplikasi pada ketidaktepatan penggunaan anggaran dan berpotensi menimbulkan kerugian negara jika tidak segera dikoreksi.

4. Survei Standar Rumah Dinas Jabatan Tidak Akurat

Selain itu, LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung menemukan dugaan ketidaktepatan dalam proses survei yang dilakukan untuk menentukan besaran tunjangan perumahan. Survei tersebut dinilai tidak mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007.

Seharusnya, standar rumah dinas jabatan yang menjadi acuan dalam pemberian tunjangan perumahan merujuk pada ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan penilaian subjektif yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua LSM Triga Nusantara DPD Lampung, Karna Wijaya, meminta Sekwan Kabupaten Pringsewu segera memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tunjangan DPRD.

“Kami menuntut transparansi dalam penggunaan anggaran negara, terutama yang berkaitan dengan tunjangan bagi anggota DPRD. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada klarifikasi dari pihak Sekwan, kami akan menempuh jalur hukum serta melakukan aksi untuk menuntut pertanggungjawaban atas dugaan penyimpangan ini,” ujar Karna Wijaya.

LSM Triga Nusantara DPD Lampung menegaskan bahwa setiap penggunaan keuangan negara harus sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar Sekwan Kabupaten Pringsewu segera memberikan penjelasan guna menghindari spekulasi dan polemik lebih lanjut di masyarakat.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Sekwan Kabupaten Pringsewu belum memberikan tanggapan resmi atas surat klarifikasi yang dilayangkan oleh LSM Triga Nusantara. Media ini akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu respons dari pihak terkait.

Kasus dugaan penyimpangan dalam tunjangan DPRD Kabupaten Pringsewu menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan dana rakyat. Pengelolaan anggaran daerah harus dilakukan secara profesional dan sesuai aturan guna menghindari potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat.

BPK sebagai lembaga yang bertugas mengawasi pengelolaan keuangan negara telah memberikan catatan penting melalui LHP. Oleh karena itu, klarifikasi dari Sekwan Kabupaten Pringsewu menjadi langkah penting untuk menjernihkan persoalan ini serta memastikan bahwa anggaran digunakan sebagaimana mestinya.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa pengawasan oleh masyarakat sipil, termasuk LSM, sangat diperlukan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jika dugaan penyimpangan ini terbukti, maka langkah hukum harus diambil agar ada pertanggungjawaban yang jelas dari pihak yang terlibat.

(Red)

error: Content is protected !!