Lampung,//infoliputan.com– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung melayangkan surat resmi kepada Satuan Kerja (Satker) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Lampung. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi atas dugaan penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan tahun 2023, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Senin 10/2/25
Sekretaris Jenderal LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung Faqih Fakhrozi, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran di Satker Dispora Lampung. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana publik demi kepentingan masyarakat.
“Berdasarkan temuan BPK RI, terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran. Kami meminta transparansi dari pihak terkait agar masyarakat mendapatkan kejelasan dan tidak ada penyalahgunaan dana yang berpotensi merugikan negara,” ujar Faqih dalam keterangannya.
Faqih menegaskan bahwa LSM Triga Nusantara Indonesia akan terus mengawal isu ini. Jika tidak ada respons dari pihak Dispora Lampung, mereka akan mengambil langkah lebih lanjut, termasuk aksi unjuk rasa dan pelaporan ke aparat penegak hukum.
“Kami memberikan waktu kepada Satker Dispora untuk segera memberikan klarifikasi atas dugaan penyimpangan ini. Jika tidak ada tanggapan yang memadai, kami siap menempuh jalur hukum dan menggelar aksi damai sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran ini,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa transparansi dalam pengelolaan anggaran adalah hak masyarakat dan merupakan bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI, ditemukan beberapa indikasi penyimpangan yang menjadi dasar LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung melayangkan surat tersebut. Dugaan pelanggaran tersebut meliputi:
1. Ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi anggaran, yang berpotensi menyebabkan inefisiensi dalam penggunaan dana.
2. Indikasi penggelembungan (mark-up) anggaran dalam beberapa pos pengeluaran, yang dapat berdampak pada pemborosan keuangan negara.
3. Kurangnya transparansi dalam pelaporan keuangan, yang dapat menghambat upaya audit dan evaluasi anggaran secara objektif.
Berdasarkan temuan ini, LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung mendesak agar dilakukan audit internal yang lebih mendalam guna memastikan tidak ada unsur korupsi dalam pengelolaan anggaran di Dispora Lampung.
Selain mendesak klarifikasi dari Satker Dispora Lampung, LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung juga meminta pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam mengawasi penggunaan anggaran di setiap instansi.
“Kami berharap pemerintah daerah segera melakukan audit internal dan menindaklanjuti temuan ini dengan langkah konkret. Tidak boleh ada upaya untuk menutup-nutupi dugaan penyimpangan ini. Masyarakat Lampung berhak mendapatkan kejelasan dan keadilan dalam pengelolaan keuangan daerah,” tambah Faqih.
Jika dugaan penyimpangan ini terbukti benar, LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satker Dispora Provinsi Lampung belum memberikan tanggapan resmi atas surat yang dilayangkan oleh LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung. Namun, dengan adanya desakan dari masyarakat dan ancaman aksi unjuk rasa, pemerintah provinsi diharapkan segera mengambil langkah konkret guna menuntaskan permasalahan ini.
Masyarakat Provinsi Lampung pun menantikan langkah tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengusut indikasi penyimpangan ini. Pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintahan serta mencegah terjadinya korupsi yang dapat merugikan daerah. (Red)