Polri  

Polres Samosir Tangkap Terduga Pengedar Narkotika Jenis Ganja di Desa Cinta Dame

Polres Samosir menangkap seorang terduga pengedar berinisial ST, 37 tahun, warga Desa Cinta Dame Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir (10/11/2024)

SAMOSIR – Infoliputan.com ||Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan diduga narkotika jenis ganja dan menangkap seorang terduga pengedar berinisial ST, 37 tahun, warga Desa Cinta Dame Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam sekitar pukul 19.30 WIB dengan barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut. (10/11/2024)

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik besar berlakban kuning berisi diduga Narkotika Jenis ganja dengan berat Brutto 1 kilogram , satu bungkus plastik lain dengan lakban kuning berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 0,5 kilogram, dan satu paket kecil diduga Narkotika Jenis ganja dalam kertas nasi seberat 5 gram.

 

Kasat Reserse Narkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah, S.H., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan. Diterangkannya, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas pengedaran narkotika di desa tersebut. Setelah menerima laporan pada Minggu sore, Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan ke lokasi.

 

“Setelah tiba di lokasi sekitar pukul 17.30 WIB, tim melihat seorang pria sesuai deskripsi yang diberikan. Tanpa menunggu lama, tim langsung menangkapnya dan menggeledah saku celananya, di mana ditemukan paket kecil diduga narkotika jenis ganja seberat 5 gram,” ujar AKP Ferry Ardiansyah.

 

Dalam introgasi awal, ST mengaku masih menyimpan ganja lainnya di rumah. Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah ST dengan didampingi warga setempat. Di rumah tersebut, polisi menemukan satu plastik berisi diduga narkotikan jenis ganja dengan berat brutto 1 kilogram dan satu plastik lain dengan berat brutto 0,5 kilogram di bagian belakang rumah. ST mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

 

Setelah penggeledahan, ST beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Samosir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

AKP Ferry Ardiansyah menambahkan, “ST akan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”

 

Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Samosir dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Samosir dan menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalah gunakan Narkotika.