Proyek Rehabilitasi Aula Kantor Camat Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang Diduga Sarat Penyimpangan

Batang Kuis, Info Liputan – Proyek rehabilitasi aula Kantor Camat Batang Kuis, yang menelan anggaran sekitar Rp397.600.000 dari APBD Kabupaten Deli Serdang dengan masa kerja 60 hari, kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, pantauan di lapangan menemukan dugaan kuat penggunaan bahan material yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Proyek yang dikerjakan oleh CV. ELIA PANGESTU JAYA dan telah berjalan hampir enam minggu ini dinilai tidak menunjukkan kualitas pekerjaan yang sepadan dengan nilai anggaran yang besar. Hasil peninjauan langsung oleh awak media pada Sabtu, 8 November 2025, menunjukkan bahwa material yang digunakan terkesan asal-asalan.

Material bangunan seperti batu bata, pasir timbun, semen, hingga keramik terlihat tidak memenuhi standar mutu konstruksi yang seharusnya digunakan dalam proyek pemerintah. Sumber di lapangan bahkan mengungkapkan bahwa pekerja terlihat menggunakan air comberan untuk mencampur pasir dan semen, praktik yang jelas melanggar etika kerja dan berpotensi menurunkan kekuatan struktur bangunan.

Ketika wartawan mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Juntak, selaku pengawas proyek, yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Padahal, pengawasan merupakan elemen vital untuk memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis dan aturan yang telah ditetapkan.

Keesokan harinya, saat awak media kembali menghubungi Juntak untuk meminta penjelasan terkait standar bahan yang digunakan, pengawas tersebut memilih bungkam. Sikap diam ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kemungkinan adanya hal yang disembunyikan di balik proyek bernilai ratusan juta rupiah ini.

Ironisnya, Camat Batang Kuis pun terkesan enggan menanggapi persoalan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kecamatan. Padahal, proyek tersebut berada tepat di bawah pengawasan dan tanggung jawab administratif camat selaku pimpinan wilayah.

Masyarakat sekitar menilai ada indikasi permainan dan pembiaran dalam pelaksanaan proyek ini. Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi menyebutkan bahwa pekerjaan terlihat tidak maksimal, sementara dana yang dianggarkan sangat besar.

Dugaan penyimpangan dalam proyek ini menjadi sorotan publik karena besarnya nilai anggaran yang digunakan. Dana sebesar Rp370 juta lebih seharusnya mampu menghasilkan rehabilitasi aula yang kokoh, representatif, dan tahan lama. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya, dengan kualitas material dan pengerjaan yang jauh dari harapan.

Pihak Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang diharapkan segera melakukan evaluasi dan audit teknis terhadap proyek tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran spesifikasi atau dugaan penyimpangan anggaran, tindakan tegas terhadap pihak pelaksana maupun pejabat yang terlibat dalam pengawasan harus segera dilakukan. Publik berhak mengetahui ke mana sebenarnya uang rakyat itu mengalir, dan kasus seperti ini menjadi cerminan betapa lemahnya pengawasan proyek pemerintah di tingkat daerah. (TIM)