Terkait Pernyataan Tertulis Mayarakat, DPP LSM SADAR HUKUM Datangi Kantor Pekon Ambarawa Barat

Pringsewu, infoliputan.com

Sejumlah pengurus DPP LSM SADAR HUKUM mendatangi kantor pekon Ambarawa Barat, 07/10/2024, kedatangan pengurus LSM yang berdiri sejak 2005 itu dipicu oleh pernyataan tertulis masyarakat pekon Ambarawa Barat yang disinyalir keberatan dengan adanya surat edaran dari pemerintah pekon Ambarawa Barat yang mewajibkan warganya iuran pembebasan lahan parkir disekitar area wisata (kolam renang) pekon Ambarawa Barat.

Sebagaimana pengantar dialog M Haidir Indardewa (Ketum LSM SADAR HUKUM) dengan salah satu kaur pekon Ambarawa Barat sebelum H Suranto kakon Ambarawa Barat menerima dialog dengan pengurus LSM SADAR HUKUM, “Kami datang sesuai fungsi dan tufoksi kami yang menerima pernyataan tertulis puluhan masyarakat pekon Ambarawa Barat yang keberatan atas iuran Rp 180.000 per KK atau beras sebanyak 25kg per KK yang peruntukkan tuk pembelian lahan tuk menunjang kegiatan wisata kolam renang di pekon Ambarawa Barat, yang menurut warga, warga tau – tau sudah menerima surat edaran dari pemerintah pekon Ambarawa Barat yang seolah olah wajib membayar iuran, padahal menurut warga dalam pernyataan tertulis mereka, pertama surat edaran tersebut tidak pernah ada musyawarah ditingkat dusun yang melibatkan masyarakat. Kedua, iuran untuk pembebasan lahan tersebut bukanlah skala prioritas yang dibutuhkan masyarakat..” ujar Dewa.

Tak lama kemudian Suranto sang kakon menemui pengurus LSM SADAR HUKUM, mengkalarifikasi surat Pernyataan tertulis warga, bahwa awalnya dirinya dan BHP pekon dan kaur kaur serta sejumlah masyarakat menggagas perlunya mengembangkan BUMDES dipekonnya untuk kedepannya menjadi income pekon

Dan kemudian di buatlah surat Edaran Pemerintah Pekon Ambarawa Barat yang berisikan bahwa tanggal 29 September 2024 mulai menarik iuran ke masyarakat, yang ditanda tangani Ketua Panitia, Ketua BHP dan Kepala Pekon. Oleh karena masyarakat, masih menurut Suranto, banyak masyarakat yang protes, akhirnya pihak pekon tidak jadi memungut iuran dari masyarakat.

Disampaikan juga oleh Suranto dan Nyoman di hadapan pengurus LSM SADAR HUKUM dan beberapa awak media bahwa pihak pekon Ambarawa Barat dengan kejadian protes warga tersebut tidak akan memungut iuran ke masyarakat atau mengambil tindakan serupa dikemudian hari.

Sementara MH Indardewa di kantor Forum Wartawan Independent (FUSIWANOWPRING) di Kresnamulyo, Ambarawa, saat ditanya para pewarta apakah akan melaporkan Kakon dan para pembuat surat edaran yang menuai protes warga pekon Ambarawa Barat ?, ditanggapi oleh Dewa bahwa pihaknya saat ini menempuh jalan persuasif dengan pihak pekon agar pihak pekon tidak saja bijak dalam mengambil keputusan tapi kaidah dan peraturan yang ada jangan diabaikan begitu saja agar tidak menjadi gejolak protes dimasyarakat. Senada dengan Dewa, Hayyun Ketua DPD Pringsewu LSM SADAR HUKUM mengatakan bahwa pihaknya akan Menindak lanjuti setiap aspirasi masyarakat.

Dewa yang juga Paralegal Lampung (RI & PARTNERS) menambahkan dalam keterangannya bahwa tindakan persuasif LSM SADAR HUKUM tersebut ke pihak pemerintah pekon Ambarawa Barat untuk saat ini sepanjang warga tidak mendesak untuk melaporkan Kakon ke APH dengan dasar membuat surat edaran pungutan iuran warga tanpa kesepakatan masyarakat. “Tapi kalau masyarakat mendesak melaporkan kakonnya, ya kita dampingi masyarakat lapor ke APH, memang itu fungsi kita sebagai elemen masyarakat.” tandas Dewa. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *