Sungai Penuh – Infoliputan. com
Beberapa saksi yang telah diperiksa merupakan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek, seperti pelaksana atau kontraktor, konsultan pengawas, pejabat pembuat komitmen (PPK), tim teknis, dan anggota kelompok kerja (Pokja).
Namun, menurut tim kuasa hukum Don Fitri Jaya, sejauh ini tidak ada satu pun keterangan saksi yang mengarah pada keterlibatan klien mereka dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran (PA).
“Semua kesaksian sejauh ini justru menunjukkan bahwa persoalan yang muncul terkait dengan aspek teknis, yaitu kekurangan volume timbunan dan rumput, bukan menyangkut keputusan atau tanggung jawab Don Fitri Jaya sebagai PA,” jelas tim kuasa hukum dalam keterangannya.
Mereka menambahkan bahwa sejumlah pihak yang terkait langsung dengan pelaksanaan proyek yakni kontraktor, konsultan pengawas, PPK, dan tim teknis telah lebih dahulu divonis dalam perkara ini. Dalam amar putusan para terdakwa tersebut, tidak terdapat satu pun yang menyatakan keterlibatan Don Fitri Jaya.
“Walaupun dalam dakwaan jaksa, nama Pak Don disebut bersama dengan pihak-pihak lain, faktanya dalam putusan hakim tidak dicantumkan sebagai pihak yang turut bertanggung jawab. Ini memperkuat keyakinan kami bahwa klien kami tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi ini,” ujar kuasa hukum.
Lebih lanjut dijelaskan, setiap perintah pencairan anggaran yang dilakukan oleh Don Fitri Jaya telah mengikuti prosedur yang sah, didasarkan pada laporan pelaksanaan pekerjaan dari kontraktor, tim teknis, PPK, serta konsultan pengawas.
“Seluruh proses administratif telah dipenuhi, dan dasar pencairan sudah sesuai dengan ketentuan. Bahkan, dalam sidang, majelis hakim juga secara konsisten menggali validitas prosedur pencairan tersebut, yang dijawab secara jelas dan meyakinkan oleh para saksi,” tambahnya.
Tim hukum juga menilai bahwa jaksa terlalu menggiring perkara ini pada narasi seolah-olah proyek tersebut mengalami kegagalan total (total loss). Padahal, fakta persidangan menunjukkan bahwa proyek tersebut masih berfungsi dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Yang ditemukan hanya dua item kekurangan volume. Lapangan tersebut bahkan sudah digunakan masyarakat untuk kegiatan panahan, menembak, hingga bermain bola anak-anak. Ini membuktikan proyek tersebut tidak gagal total, dan bahkan sudah memberi manfaat,” jelas mereka.
Selain itu, proyek pembangunan stadion ini diketahui baru memasuki tahap pertama dan masih akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sementara itu, berdasarkan putusan pengadilan, kerugian negara yang sempat terjadi telah dikembalikan. Bahkan dalam amar putusan Mahkamah Agung, tercatat adanya kelebihan pembayaran.
“Seharusnya tidak ada lagi pihak yang ditarik dalam perkara ini. Semua unsur yang terlibat telah diputus pengadilan dan tidak ada bukti hukum yang menunjukkan keterlibatan Pak Don Fitri Jaya,” tegas tim kuasa hukum.
Mereka pun berharap penegakan hukum dalam perkara ini dilakukan secara objektif dan tidak hanya berorientasi pada pemidanaan.
“Filosofi utama dalam penanganan perkara korupsi adalah pemulihan keuangan negara. Bila kerugian negara telah dikembalikan, maka hal itu harus dipandang sebagai pemulihan. Negara seharusnya tidak perlu lagi mengeluarkan biaya besar untuk proses hukum yang justru menambah beban anggaran,” kata mereka.
“Biaya penuntutan, persidangan, hingga pemeliharaan terdakwa di lembaga pemasyarakatan semuanya ditanggung negara. Jangan sampai proses hukum malah mengakibatkan kerugian baru yang lebih besar dari nilai korupsi itu sendiri,” lanjut mereka.
Mengakhiri keterangannya, tim kuasa hukum menyampaikan harapan agar majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan adil dan tidak terpengaruh opini yang dibangun oleh pihak manapun.
“Kami percaya majelis hakim akan melihat perkara ini secara objektif berdasarkan fakta hukum di persidangan. Untuk itu, kami memohon agar klien kami, Bapak Don Fitri Jaya, dibebaskan dari segala dakwaan,” pungkasnya. (***)