Blitar, Datapos.id – Mantan suami EP (33) membacok mantan istrinya, FK (29), di Blitar. Peristiwa nahas ini terjadi pada Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar. Akibatnya, FK mengalami luka bacok di kepala karena sabetan sabit EP.
Insiden bermula ketika FK mengantarkan anaknya ke rumah mantan suami. FK datang bersama ibunya, SKT (45). Orang tua EP menyambut mereka. Namun, konflik muncul saat FK hendak pulang. EP tiba-tiba mencegat mantan istrinya, dan mereka bercekcok mulut tentang kepemilikan sepeda motor Honda Beat.
Perselisihan semakin memanas. EP menuntut sepeda motor itu, sementara FK menolak karena dia yang membayar angsurannya. Ibu FK mencoba melerai, tetapi EP mendorongnya. Kemudian, EP mengeluarkan sabit dan membacok kepala FK.
Kondisi Korban dan Penyelidikan Polisi
Akibatnya, FK mengalami luka serius di kepala dan orang tua EP serta ibunya langsung membawanya ke rumah sakit. FK sadar dan masih menjalani perawatan medis. Polisi menetapkan EP sebagai tersangka dan sedang mengejarnya.
Kasus ini menyoroti bahaya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang masih terjadi meskipun pasangan sudah bercerai. Perselisihan harta benda sering memicu konflik yang berujung pada kekerasan. Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara damai dan menghindari kekerasan.
Kepolisian Polres Blitar, melalui Kasi Humas Ipda Putut Siswahyudi, telah mengkonfirmasi kejadian tersebut dan memastikan penyelidikan dan pengejaran pelaku sedang berlangsung. Mereka juga meminta masyarakat yang memiliki informasi tentang keberadaan EP untuk melapor kepada pihak berwajib.
Kasus pembacokan ini menjadi perhatian publik dan mengingatkan pentingnya perlindungan bagi korban KDRT. Semoga kasus ini segera terselesaikan dan pelaku diproses sesuai hukum. Kejadian ini juga dapat menjadi pembelajaran untuk selalu mengedepankan komunikasi dan penyelesaian masalah secara damai. (Fdy)