Headline News
Maulid Nabi di Sinar Jawa, Hadi Hariyanto Ajak Warga Bangun Pekon dengan Akhlak Pemerintah Pekon Mulyorejo Salurkan BLT-DD Bulan Agustus 2026 Bupati Tanggamus Lantik 78 Pejabat, Tekankan Integritas dan Budaya Kerja “Jalan Lurus” Adventure Trail Gas Amal Digelar di Pekon Neglasari, Dukung Pembangunan Masjid Nurul Iman Adventure Trail Gas Amal Digelar di Pekon Neglasari, Dukung Pembangunan Masjid Nurul Iman Pringsewu, infoliputan.com — Kegiatan Adventure Trail Gas Amal dalam rangka mendukung pembangunan Masjid Nurul Iman di Pekon Neglasari, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, resmi digelar pada Minggu (23/8/2026). Kegiatan dimulai sekitar pukul 08.00 WIB. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Tim Patra dan Tim Kemprus tersebut turut dihadiri sejumlah unsur pemerintahan dan kepolisian. Kehadiran berbagai pihak menjadi bentuk dukungan terhadap kegiatan sosial yang bertujuan membantu pembangunan rumah ibadah di wilayah tersebut. Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Pagelaran, Kasubsektor Pagelaran Utara, Camat Pagelaran Utara, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pagelaran Utara, serta Kepala Pekon Neglasari. Dalam sambutannya, panitia menyampaikan bahwa Adventure Trail Gas Amal tidak hanya menjadi ajang olahraga dan silaturahmi bagi para peserta, tetapi juga memiliki misi sosial. Dana yang terkumpul dari kegiatan tersebut akan disalurkan untuk membantu pembangunan Masjid Nurul Iman di Pekon Neglasari. Sementara itu, Camat Pagelaran Utara menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia berharap seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan tertib. Kegiatan Adventure Trail Gas Amal ini diharapkan tidak hanya mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan antarpeserta, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung pembangunan Masjid Nurul Iman di Pekon Neglasari. Dengan semangat kebersamaan dan kepedulian sosial, kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk gotong royong masyarakat dalam mendukung pembangunan fasilitas keagamaan di P

Limbah RS Mitra Husada Diduga Cemari Permukiman Warga, Lingkungan Diabaikan, APH Diminta Bertindak

Info Liputan Pringsewu — Dugaan pencemaran limbah medis oleh Rumah Sakit Mitra Husada di Pekon Sidoharjo, Kabupaten Pringsewu, semakin menguat. Warga menilai pihak rumah sakit abai terhadap lingkungan sekitar dan keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi rumah sakit.

Seorang warga berinisial IM mengungkapkan, setiap musim hujan rumahnya kerap terendam banjir bercampur limbah dari saluran air (siring) yang diduga berasal dari rumah sakit. “Kalau hujan, air dari siring itu masuk ke rumah. Setahu saya tidak ada bak penampungan limbah, hanya dialirkan lewat saluran ini,” ujarnya dalam keterangan kepada wartawan.

Sumber warga lingkungan setempat menambahkan, pihaknya sangat prihatin karena sejak awal berdiri, RS Mitra Husada dinilai tidak pernah memikirkan dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar. “Kami tidak pernah melihat adanya kolam atau bak penampungan limbah di dalam area rumah sakit. Kami khawatir limbah dari bahan-bahan kimia medis langsung dibuang dan mencemari lingkungan,” ungkapnya dengan nada khawatir.

Selain itu, warga juga mengeluhkan kesulitan mendapatkan air bersih saat musim kemarau tiba. Mereka menduga kondisi tersebut dipicu oleh aktivitas pengeboran air tanah yang dilakukan oleh pihak rumah sakit. “Saat kemarau kami kekurangan air. Diduga sumur bor RS Mitra Husada terlalu dalam dan jumlahnya banyak, sehingga menyedot sumber air warga,” tegas salah satu perwakilan warga.

Saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, pihak manajemen RS Mitra Husada belum dapat ditemui untuk memberikan penjelasan. Kepala satpam yang ditemui di lokasi mengakui adanya fasilitas pengelolaan limbah, namun menolak menunjukkan lokasinya tanpa izin dari atasan manajemen.

Atas dugaan pencemaran lingkungan dan pengambilan air tanah yang tidak bertanggung jawab, RS Mitra Husada berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 ayat (1). Pelanggaran tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara antara 3 hingga 10 tahun serta denda senilai Rp3 hingga Rp10 miliar.

Warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini. Langkah yang diharapkan antara lain melakukan uji laboratorium terhadap sampel limbah dan air tanah di sekitar lokasi, serta menindak tegas jika ditemukan bukti pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Mitra Husada belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai dugaan yang diajukan warga. Tim media akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru seiring dengan kemajuan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang. (Red)

error: Content is protected !!