Puskesmas Rantau Tijang: TKS Lama Merasa Dizalimi

Tanggamus, Infoliputan.com – Suasana di UPTD Puskesmas Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus memanas. Kehadiran Tenaga Kerja Sukarela (TKS) baru yang mulai bertugas setelah Hari Raya Idulfitri 1446 H., Rabu (16/4), memicu keresahan di kalangan TKS lama yang telah mengabdi bertahun-tahun.

Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus mengabaikan para TKS lama. Para TKS lama mempertanyakan proses pengangkatan TKS baru yang tiba-tiba dan tidak jelas prosedurnya. “Kami merasa dizalimi dengan kehadiran TKS baru yang tiba-tiba muncul dan mulai bekerja setelah Hari Raya IdulFitri tanpa kejelasan proses pengangkatan,” ungkap salah satu TKS lama yang enggan disebutkan namanya. Karena itu, mereka menyuarakan aspirasinya.

Kecurigaan akan permainan terselubung dalam pengangkatan TKS baru semakin memperkuat keresahan para TKS lama. Lebih lanjut, mereka menduga pejabat terkait mengintervensi proses pengangkatan dan mengabaikan prosedur yang sah. Dugaan ini, pada akhirnya, memperkeruh suasana dan menambah kekecewaan para TKS lama yang telah berdedikasi selama bertahun-tahun.

Sementara itu, para TKS lama menilai pengangkatan TKS baru yang diduga melanggar prosedur telah melanggar prinsip keadilan dan ketentuan peraturan yang berlaku. Mereka menganggap tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 65 ayat (3). Pasal tersebut, selain itu, mengatur sanksi bagi instansi pemerintah yang tetap mengangkat tenaga honorer atau pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Tuntutan Penegakan Hukum

Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 65 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa instansi pemerintah, PPPK, atau pejabat lainnya yang tetap nekat mengangkat tenaga honorer atau pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, para TKS lama mendesak penegakan aturan ini.

Sebagai konsekuensinya, para TKS lama meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini. Mereka mendesak agar penegak hukum mengusut tuntas proses pengangkatan TKS baru. Ketidakjelasan dan dugaan pelanggaran aturan ini, pada gilirannya, menimbulkan kecemasan dan ketidakpastian di kalangan TKS lama.

Hingga saat ini, Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Puskesmas Rantau Tijang belum memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan ini, meskipun telah menerima konfirmasi melalui pesan singkat. Dengan kata lain, ketidakhadiran respon dari pihak terkait semakin memperkuat keresahan para TKS lama.

Permasalahan ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengangkatan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan. Publik menantikan langkah konkret dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memberikan keadilan bagi seluruh TKS. (TIM)

error: Content is protected !!