hukum  

Menurut Bukti Rekaman Yang Beredar, Kapolres Pringsewu Diduga di Laporkan Oleh Wilson Lalengke ke Propam Mabes Polri.

Lampung Pringsewu,/infoliputan.com

Menurut kabar yang beredar, Kapolres Pringsewu telah dilaporkan ke Kadiv Propram Jakarta, oleh Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, Terkait Voice Note yang diduga suara AKBP Pol. M. Yunus Saputra. Senin (18/11/2024).

Informasi itu didapat berdasarkan bukti rekaman yang dengan durasi 16.03 menit, beredar dibeberapa group WhatsApp, tentang percakapan antara Wilson Lalengke dengan salah seorang yang disinyalir anggota Propam.

Di awal pembicaraan, suara yang diduga berinisial YN, seorang anggota Propam Mabes Polri tersebut menayakan tentang asal mula bukti Voice Note (Pesan Suara) yang didapatkan oleh Wilson Lalengke.

Ketua PPWI Pusat yang juga Alumni Pendidikan Lemhanas itu menjelaskan, jika dirinya mendapatkan bukti Voice Note dari seorang rekan media yang bernama Anwar dari Lampung.

Kemudian anggota itu kembali bertanya tentang kejadian atau peristiwa apa yang memicu timbulnya Voice Note, yang diduga suara dari Kapolres Pringsewu tersebut.

Wilson Lalengke menerangkan bahwa, awal mula timbulnya  rekaman VN atau pesan suara itu adalah ketika sebelumnya AKBP Pol. M. Yunus Saputra selaku Kapolres Pringsewu mengeluarkan Surat Himbauan.

Surat dari Kapolres Pringsewu yang berisikan himbauan itu ditujukan untuk Dinas Pendidikan dan Kesehatan, agar tidak menjalin mitra atau kerja sama dengan Media Pers yang tidak memenuhi ketentuan, salah satu syaratnya yaitu terverifikasi di Dewan Pers.

Menurut pengakuan Lalengke, bahwa dirinya juga sebelumnya pernah mengecam dan memberi kritikan pedas kepada Kapolres Pringsewu, terkait terbitnya surat himbauan terebut.

Ia juga menyampaikan, agar pihak Kepolisian jangan sampai kalah atau tunduk terhadap aturan yang dibuat oleh Dewan Pers, dengan mengatur legalitas sebuah media, akan dianggap sah dan legal apabila terverifikasi di Dewan Pers.

Selain itu, Ketua PPWI Pusat itu juga menekankan serta menggarisbawahi, bahwa untuk keabsahan legalitas suatu lembaga yang ada di indonesia ini, pada umumnya diakui oleh negara apabila sudah terdaftar di bawah kementerian Kemenkumham.

“Jadi jangan sampai ada aturan yang dibuat oleh lembaga swasta biasa, mengalahkan kekuatan Undang-Undang yang telah disusun oleh DPR dan sudah menjadi ketetapan negara,” ucap Lalengke dalam rekaman tersebut.

Hal lain juga diutarakan oleh lawan bicara Lalengke, bahwa sebelumnya juga telah masuk pengaduan terhadap terlapor yang sama, yang dilakukan oleh PT. Harmoni Siaga Putra, Benangmerah.com, terkait persoalan surat himbauan dan saat ini sudah ditangani.

Diakhir pembicaraan, Wilson Lalengke mengemukakan, bahwa dirinya sangat menyayangkan sikap Kapolres Pringsewu yang tidak memahami tentang aturan media pers dan hanya menerima laporan atau pengaduan dari sepihak tanpa mengetahui secara persis apa yang terjadi.

“Jika memang ditemukan oknum wartawan ataupun masyarakat yang terbukti telah melakukan kesalahan dan ada delik pasalnya, ya silakan untuk diproses, tetapi mengenai pernyataan dalam surat himbauan dan terakhir Voice Note itu adalah sebuah kesalahan besar,” tandasnya.

(tim)

error: Content is protected !!