Pringsewu, infoliputan.com – Forum Lintas Media Lampung (F5 Lampung) mengambil langkah nyata dengan melakukan penelusuran terhadap kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu. Pemeriksaan ini akan difokuskan pada pelaksanaan program dan penggunaan anggaran untuk tahun 2024 serta 2025, sebagaimana disampaikan Ketua F5 Lampung, MH Indar Dewa, Rabu (6/5/2026).
Langkah ini diambil sebagai bentuk kontrol sosial yang bertujuan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. F5 Lampung menilai pentingnya pengawasan agar dana yang dialokasikan melalui BUMDes benar-benar memberikan dampak positif dan kesejahteraan bagi masyarakat luas.
“Kami akan melakukan penelusuran secara langsung untuk memastikan bahwa pelaksanaan program dan penggunaan anggaran BUMDes berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini penting agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujar MH Indar Dewa kepada awak media.
Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengumpulkan data dan fakta secara objektif di lapangan. Pihaknya menegaskan tidak akan mengambil kesimpulan sepihak sebelum seluruh data dan informasi yang akurat berhasil dikumpulkan dan diverifikasi dengan baik.
Forum F5 Lampung menekankan bahwa setiap pengelolaan BUMDes wajib berlandaskan pada prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan yang profesional menjadi kunci agar aset desa tidak sia-sia.
Apabila dalam proses penelusuran nanti ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian atau penyimpangan, pihaknya akan mendorong dilakukannya evaluasi serta tindak lanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Hal ini demi menjaga integritas pengelolaan dana desa.
Dalam kesempatan tersebut, F5 Lampung juga mengajak seluruh elemen untuk menjaga keterbukaan informasi publik. “Kami meminta Ketua BUMDes, Kepala Desa, hingga Camat agar bersikap kooperatif. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang mengharuskan adanya pelayanan informasi yang jelas kepada masyarakat,” tandas Dewa.
(Tim)













