50 Anggota DPRD Deli Serdang Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, lantik 50 anggota DPRD Deli Serdang periode 2024-2029 Senin (14/10/2024)

Deli Serdang/infoliputan.com ||Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Thomas Tarigan SH MH melantik 50 anggota DPRD Deli Serdang periode 2024-2029 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang, Senin (14/10/2024).

 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Jenderal (Purn) Prof Drs H Muhammad Tito Karnavian BA MA PhD dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Ir Wiriya Alrahman MM mengingatkan, terdapat dua hal yang perlu dicermati para anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang yang.

 

Pertama, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah, di mana karakter DPRD dalam kerangka negara kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.

 

“Oleh karena itu, Undang-Undang (UU) No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah,” kata Pj Bupati.

 

Kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang pencalonannya melalui partai politik (Parpol). Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.

 

Situasi ini tentu menciptakan kondisi di mana anggota DPRD memiliki ikatan sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari parpol.

 

Pun begitu, sebesar apapun kepentingan parpol asal anggota DPRD tersebut, hendaknya menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

 

“Di samping itu, perlu kami ingatkan pula, dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan sebagainya,” kata Mendagri lagi.

 

Dalam kedudukan DPRD sebagai mitra kepala daerah di dalam UU No.23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah yang bersifat checks and balances.

 

Oleh karenanya, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.

 

Anggota DPRD Deli Serdang juga diharapkan selalu memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada serentak 2024, baik dalam pengawasan, masa persiapan tahapan hingga pelantikan kepala daerah terpilih sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Usai pelantikan, Pj Bupati didampingi Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Dr Drs H Citra Efendi Capah MSP serta para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD); Pj Walikota Padang Sidempuan, H Timur Tumanggor SSos; mantan Bupati Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan lainnya memberikan ucapan selamat kepada para anggota dewan yang dilantik.

 

Berikut 50 anggota DPRD Deli Serdang periode 2024-2029:

 

Dapil I:

1. Indra Silaban (PDI-Perjuangan)

2. Purwaningrum (PKB)

3. Dedi Syahputra (Gerindra)

4. Hamdani Syahputra (Golkar)

5. Bongotan Siburian (NasDem)

6. Muhammad Ali (PAN)

7. Mhd Darbani Dalimunthe (PBB)

8. Dwi Andi Syahputra (PKS)

 

Dapil II:

1. Nusantara Tarigan Silangit (NasDem)

2. Agus Tiawan (PDI-Perjuangan)

3. Paian Purba (Gerindra)

4. Siswo Adi Suwito (Golkar)

5. Tengku Sofyan Abdullah (PPP)

6. Andi Baso Ariaji (PKS)

7. Sehat Herianto Sembiring (Hanura)

8. Aldi Hidayat (NasDem)

 

Dapil III:

1. Benyamin Ginting (Golkar)

2. Marim Sitepu (Gerindra)

3. Kuzu Serasi Wilson Tarigan (NasDem)

4. Timur Sitepu (PDI-Perjuangan)

5. Abdul Rahman (PKS)

6. Merry Alfrida Br Sitepu (Demokrat)

7. Purnama Barus (Golkar)

 

Dapil IV:

1. Efrans Widodo Gurusinga (PDI-Perjuangan)

2. Suriani (Gerindra)

3. Chairuddin Singarimbun (PKS)

4. Zul Amri (Golkar)

5. Jasa Wardani Ginting (NasDem)

6. Wahyu Danin (PAN)

7. Abdul Hakim Keliat (Demokrat)

8. Mhd Hasan Elkholqiyah (PKB)

9. Antony Napitupulu (PDI-Perjuangan)

 

Dapil V:

1. Zakky Shahri (Gerindra)

2. Ikhwanul Ismar (Demokrat)

3. Amit Damanik (PDI-Perjuangan)

4. Tubagus Nurul Amin (NasDem)

5. Rahman (Golkar)

6. Muhammad Adami Sulaeman (PPP)

 

Dapil VI:

1. Muhammad Ilham Pulungan (Gerindra)

2. Syarifuddin Nasution (PKS)

3. Gendro Judo Buwono SE MM (Demokrat)

4. Misdianto (NasDem)

5. Nico (PDI-Perjuangan)

6. Bayu Anggara (Golkar)

7. Rakhmadsyah (PKB)

8. Misnan Aljawi (PPP)

9. Muhammad Dahnil Ginting (Gerindra)

10. Irawan (PAN)

11. Junaidi (Hanura)

12. Herti Sastra Br Munthe (Perindo)

 

Penulis : RS