INFOLIPUTAN.COM/Pesawaran, Senin 08 Desember 2025 – Perjuangan panjang para kepala desa se-Kabupaten Pesawaran akhirnya membuahkan hasil nyata. Sebanyak 50 kepala desa yang mewakili seluruh pemerintah desa di Pesawaran melakukan koordinasi dan konsultasi langsung ke Senayan, Jakarta, untuk memastikan kejelasan regulasi sekaligus memperjuangkan percepatan penyaluran Dana Desa (DD) Tahun 2025. Hasilnya, mereka pulang dengan kabar baik yang ditunggu-tunggu: Dana Desa Tahap II dipastikan mulai dicairkan pada 19 Desember 2025.
Kunjungan kerja ini dilakukan sebagai respons atas berbagai kendala yang dialami desa terkait kejelasan tahapan pencairan, implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, serta kebutuhan desa dalam penyelesaian program pembangunan menjelang akhir tahun. Aspirasi yang dibawa para kepala desa akhirnya mendapat respons positif dari pemerintah pusat.
Kepastian Pencairan Tahap II Jadi Kabar Terbaik untuk Desa
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah pusat melalui kementerian terkait menegaskan bahwa pencairan Dana Desa Tahap II akan dimulai pada 19 Desember 2025. Informasi ini menjadi angin segar bagi seluruh desa di Pesawaran yang sebelumnya menunggu kepastian untuk menyelesaikan kegiatan prioritas, termasuk pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat, dan program ketahanan pangan.
Kabar ini bukan hanya menghapus kekhawatiran, tetapi juga memberikan ruang bagi pemerintah desa untuk menuntaskan perencanaan dan memastikan serapan anggaran berjalan optimal.
PMK 81 Jadi Dasar Penguatan Tata Kelola Dana Desa
Selain kabar pencairan, pemerintah juga menjelaskan secara rinci implementasi PMK 81 Tahun 2024, regulasi yang kini menjadi acuan pengelolaan dan penyaluran Dana Desa 2025. Para kepala desa menerima penjelasan terkait:
Penyederhanaan mekanisme penyaluran agar tidak tersendat administrasi.
Fleksibilitas penggunaan dana sesuai kebutuhan lokal.
Penguatan prioritas nasional seperti ketahanan pangan dan penurunan kemiskinan.
Peluang desa menerima insentif tambahan jika memiliki kinerja baik.
PMK ini juga dianggap sebagai penyempurnaan regulasi sebelumnya, sekaligus memastikan bahwa desa memiliki arah yang jelas dalam perencanaan 2025.
Peran 50 Kades Pesawaran Diapresiasi
Kehadiran 50 kepala desa dari Pesawaran dipandang sebagai langkah berani dan strategis. Mereka bukan hanya membawa aspirasi dari desa masing-masing, tetapi juga membawa suara kolektif seluruh Pesawaran agar kebijakan pusat dapat berpihak pada kebutuhan riil desa.
Para kades menyampaikan berbagai persoalan di lapangan seperti keterlambatan pencairan tahap sebelumnya, prioritas penggunaan yang sering berubah, serta tuntutan pembangunan yang semakin besar. Pemerintah pusat merespons dengan menetapkan jadwal pencairan, mempertegas mekanisme PMK 81, serta menjamin bahwa desa tidak akan terhambat sepanjang administrasi sesuai aturan.
Optimisme Baru untuk Pembangunan Desa di 2025
Dengan kepastian pencairan 19 Desember 2025, desa-desa di Pesawaran kini memiliki pijakan kuat untuk melanjutkan proses pembangunan. Informasi ini diyakini akan berdampak pada:
Percepatan penyelesaian pembangunan akhir tahun.
Kepastian pembayaran kegiatan desa yang sempat tertunda.
Penguatan program-program prioritas masyarakat.
Perencanaan 2026 yang lebih tertata dan realistis.
Para kepala desa berharap pemerintah daerah juga dapat menyesuaikan dukungan teknis agar pencairan dan penggunaan Dana Desa berjalan lancar tanpa hambatan birokrasi tambahan.
Suara Desa Didengar, Perjuangan Membawa Hasil
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa suara desa tetap memiliki tempat di tingkat pusat. Perjuangan 50 kades Pesawaran ke Senayan menjadi momentum penting bahwa pemerintah desa tidak hanya menunggu, tetapi aktif memperjuangkan hak dan kepentingan masyarakatnya.
Dengan keluarnya kepastian ini, seluruh desa di Pesawaran dapat bernapas lega dan siap melanjutkan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.
(Din morok)













