Skandal Cafe “M”: Dugaan Pelanggaran Hukum dan Perlindungan Anak di Beringin, Deli Serdang

Deli Serdang, Info Liputan – Sebuah cafe mewah di bantaran Sungai Ular, Beringin, Deli Serdang, diduga menjadi sarang pelanggaran hukum dan eksploitasi anak. Cafe yang dikelola oknum berinisial “M” ini dilaporkan memperkerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial dan menjual minuman keras ilegal. Informasi ini diperoleh dari berbagai sumber dan laporan masyarakat setempat.

Bangunan megah cafe tersebut, yang menyerupai diskotik, diduga telah melanggar aturan pembangunan. Meskipun demikian, cafe ini beroperasi secara terang-terangan dan bahkan semakin merajalela setiap malamnya. Keberadaan cafe ini telah menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar, terutama karena suara musik keras yang mengganggu ketenangan lingkungan. Seorang pedagang kopi di Desa Karang Anyar, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa dentuman musik dari cafe tersebut terdengar hingga ke tempat usahanya.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa cafe ini dimiliki oleh tiga pengusaha, yaitu “AWI” (warga negara keturunan Tionghoa) dan dua orang lainnya berinisial “RB” dan “TN,” semuanya warga Kecamatan Beringin. Ketiganya diduga sebagai pemodal utama usaha tersebut. Dugaan keterlibatan warga negara asing dalam bisnis yang diduga melanggar hukum ini semakin mempertegas perlunya investigasi menyeluruh.

Menanggapi laporan ini, Camat Beringin, Bapak Dani, pada tanggal 29 Juni 2025, menyatakan akan melayangkan surat peringatan kepada pengelola cafe dan meminta bantuan Polsek Beringin serta Satpol PP Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan penertiban. Namun, hingga tanggal 2 Juli 2025, tidak ada tindakan nyata yang terlihat. Ketidakjelasan tindak lanjut dari pihak kecamatan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat.

Ketidakberanian atau ketidakmampuan Camat Beringin dalam menertibkan cafe tersebut menimbulkan spekulasi tentang adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu. Keberadaan cafe ini yang terus beroperasi hingga saat ini menunjukkan adanya kelemahan penegakan hukum di wilayah tersebut. Kondisi ini semakin mengkhawatirkan mengingat dugaan eksploitasi anak di bawah umur dan peredaran minuman keras ilegal yang terjadi di dalamnya.

Keberadaan cafe ini juga menimbulkan kekhawatiran akan potensi tindak kejahatan lainnya. Adanya temuan ceceran darah putih setiap pagi di depan cafe semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas kriminal yang terjadi di dalam cafe tersebut. Kondisi ini menuntut tindakan tegas dan segera dari pihak berwajib.

Oleh karena itu, kami mendesak Bapak Bupati Deli Serdang, Bapak Kapolresta Deli Serdang, Kapolsek Beringin, Kasatpol PP Deli Serdang, Komisi Perlindungan Anak Deli Serdang, Kepala Desa Karang Anyar, tokoh agama, dan pemuda untuk segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan cafe “M” dan menindak tegas para pelakunya. Cafe ini harus ditutup dan para pemiliknya diproses sesuai hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak dan penegakan hukum harus menjadi prioritas utama. Ketegasan dalam menangani kasus ini akan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Kasus ini menjadi sorotan tajam, mengingat dugaan keterlibatan warga negara asing dan lemahnya penegakan hukum yang terjadi. Tindakan cepat dan transparan dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk mencegah semakin meluasnya pelanggaran hukum dan melindungi anak-anak di wilayah Beringin, Deli Serdang. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih peduli dan bertanggung jawab dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat. (TIM)

error: Content is protected !!