Oknum Kepsek Dan Komite Sekolah SMPN 21 Pesawaran Diduga Melakukan Pungutan Liar.

Pesawaran/infoliputan.com – Dunia pendidikan kembali tercoreng namanya akibat ulah oknum komite yang melakukan pungutan liar (pungli) uang parkir kepada siswa yang membawa sepeda motor kelingkungan sekolah, di SMPN 21, Kecamatan negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Menurut keterangan dari salah satu masyarakat yang tidak mau disebut namanya mengatakan, “Bahwa setiap anak yang membawa sepeda motor kesekolah dikenakan biaya sebesar 10 ribu perbulan dikali anak yang membawa sepeda motor sekitar +-150 motor jadi uangnya lumayan besar mas dan tarikan parkir ini sudah berjalan selama 2 Tahun,” pungkasnya.

Untuk memastikan kebenaran terkait pungli tersebut tim media mendatangi sekolah SMPN 21 untuk konfirmasi hal tersebut, senin 5/8/2024 dan pada saat itu kepala sekolah tidak berada di tempat, sehingga tim di arahkan oleh guru piket untuk menemui wakil ketua komite, “beliau memang membenarkan tentang adanya pungutan uang parkir tersebut.

Berdasarkan keterangan dari pihak wakil ketua komite dan pengaduan dari narasumber, jadi sudah jelas, bahwa pihak sekolah SMPN 21 pesawaran memungut uang parkir siswa yang membawa kendaraan bermotor, yang lebih mirisnya lagi kepala sekolah seolah tutup mata terkait peristiwa pungli yang berlangsung lama di lingkungan sekolahnya.

Padahal dalam Peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah sudah dijelaskan, bahwa melarang dengan tegas Komite Sekolah melakukan pungutan baik kepada orang tua ataupun murid dalam bentuk apapun.

Sampai berita ini terbit tim dari media tidak bisa menghubungi kepala sekolah SMPN 21 karena tidak diperbolehkan untuk meminta nomor kontaknya.

Sementara MH Indardewa dari komunitas wartawan F 5 LAMPUNG ( Forum Lintas Media Lampung) menilai bahwa ada 2 hal fatal yang diduga telah di lakukan kepsek SMPN 21, Pertama, jelas melanggar permendikbud yang ada, dimana setelah adanya subsidi pendidikan dari pemerintah ( BOS ), maka tidak ada lagi namanya sekolah menerima iuran dari murid-muridnya, atau pun sumbangan dari wali muridnya yang mematok nominalnya, karena definisi sumbangan adalah memberi secara sukarela, bukan menetapkan nominalnya.

Kedua, masih menurut Dewa, bahwa kepsek tersebut telah memfasilitasi masyarakat melanggar UU Kepolisian, dimana mengacu pada Peraturan Polri 5/2021 tentang syarat usia untuk mendapatkan SIM, yakni usia 17 tahun untuk mendapatkan SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI, serta usia 18 tahun untuk SIM CI.
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *