Arogan! Kepala Kampung Kota Winangun Usir Awak Media Saat Konfirmasi Kasus Pelecehan Anak

LAMPUNG TENGAH, Info Liputan – Kamis, 7 Agustus 2025, awak media yang hendak mengkonfirmasi dugaan kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Kampung Kota Winangun, Lampung Tengah, justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari kepala kampung setempat.

Kepala Kampung Kota Winangun membenarkan adanya kasus tersebut dan mengakui telah melakukan mediasi antara pelaku dan korban. Namun, ketika awak media mencoba menggali informasi lebih lanjut, kepala kampung menunjukkan sikap arogan dan tidak kooperatif.

Dengan dalih memeriksa identitas, kepala kampung meminta awak media menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA). Setelah KTA diperlihatkan, kepala kampung justru mengusir awak media dari ruangannya dengan nada tinggi.

Sikap arogan dan tidak profesional kepala kampung ini sangat disayangkan, mengingat kasus pelecehan seksual anak adalah isu serius yang membutuhkan penanganan transparan dan akuntabel. Tindakan menghalangi kerja media dapat menghambat pengungkapan kebenaran dan keadilan bagi korban.

Mediasi dalam kasus pelecehan seksual adalah tindakan yang keliru dan melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur bahwa kasus pelecehan seksual terhadap anak harus diselesaikan melalui jalur hukum yang jelas.

Kepala kampung seharusnya membantu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib dan mendukung penegakan hukum yang adil, bukan justru melakukan mediasi yang berpotensi membungkam korban dan melindungi pelaku.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparatur pemerintahan desa untuk lebih memahami hukum dan mengutamakan kepentingan korban dalam setiap penanganan kasus, serta menghormati peran media sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial. (TIM)

error: Content is protected !!