LSM Rubik Lampung Desak Kejari Pringsewu Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bimtek Studi Tiru

Pringsewu, Infoliputan.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rubik Lampung kembali menyoroti perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Studi Tiru yang melibatkan seluruh kepala pekon di Kabupaten Pringsewu. Sorotan ini muncul seiring dengan belum adanya penetapan tersangka baru selain dua nama yang telah diumumkan sebelumnya.

Ketua LSM Rubik Lampung, Pery, mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu yang dinilai lambat dalam mengungkap keterlibatan pihak lain. Pery menduga pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pringsewu turut terlibat aktif dalam perencanaan hingga penyetoran dana Bimtek.

“Informasi di lapangan menyebutkan bahwa pengurus Apdesi Kabupaten, mulai dari ketua hingga bendahara, memiliki peran sentral dalam kegiatan ini. Jika benar, mereka juga harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas Pery, Kamis (14/8/2025).

Menurut Pery, aliran dana Bimtek melibatkan struktur organisasi yang jelas. Dana dari kepala pekon disetorkan ke Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Apdesi, kemudian diteruskan ke pengurus Apdesi Kabupaten. Ia menekankan bahwa peran ini tidak bisa dianggap sekadar administratif, mengingat besarnya anggaran yang digunakan dari Dana Desa.

LSM Rubik Lampung mendesak Kejari Pringsewu untuk bertindak adil dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini. Pery berharap semua pihak yang terlibat, tanpa memandang jabatan, diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, Kadek Ariatmaja, menjelaskan bahwa penyidikan masih berlangsung. Pihaknya tengah berupaya melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Kadek menambahkan, penentuan tersangka baru akan dilakukan berdasarkan perkembangan hasil penyidikan dan alat bukti yang ada. Ia juga membenarkan adanya penitipan pengembalian kerugian negara dari pihak-pihak terkait, termasuk pengurus Apdesi. Uang tersebut telah disita sebagai barang bukti dan akan dihadirkan di persidangan.

Publik kini menanti langkah tegas Kejari Pringsewu, terutama terkait status pengurus Apdesi yang telah menyerahkan uang pengembalian kerugian negara. Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi apakah mereka akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. (Red)

error: Content is protected !!