Ketua KPK-RI Lampung: Kasus Oknum Guru Terlibat Sertifikat Palsu Harus Diusut Tuntas

 

Infoliputan.com/Pringsewu – Dugaan praktik penerbitan sertifikat tanah ilegal di Kabupaten Pringsewu yang menyeret nama oknum guru SD Negeri 1 Waringin Sari Timur, Kecamatan Adiluwih, terus menuai sorotan publik. Ketua Lembaga KPK-RI Lampung, Syahruddin, atau yang akrab disapa Din Morok, angkat bicara dan menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap remeh karena menyangkut dugaan pemalsuan dokumen negara dan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Syahruddin menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang berkembang, oknum guru berinisial SG berperan sebagai penghubung antara seorang warga berinisial HD dengan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses pengurusan sertifikat tanah seluas kurang lebih 15.000 meter persegi itu bahkan menggunakan blanko sertifikat tahun 2002, padahal pengajuan dilakukan pada 2023. Fakta ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik ilegal yang terorganisir.

> “Ini jelas bukan masalah sepele. Sertifikat tanah adalah dokumen negara yang memiliki kekuatan hukum. Jika ada oknum yang berani menerbitkan secara ilegal, apalagi melibatkan ASN dan pegawai BPN, maka ini sudah termasuk pelanggaran berat yang harus diproses hukum,” tegas Syahruddin, Minggu (17/8/2025).

 

Potensi Jeratan Pidana dan Pelanggaran ASN

Menurutnya, kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara. Selain itu, karena pelaku berstatus sebagai ASN, maka juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menekankan integritas, profesionalitas, serta kewajiban menjunjung tinggi kepercayaan publik.

> “Dalam Pasal 3 UU ASN jelas diatur, ASN harus menjaga integritas, netralitas, dan tidak menyalahgunakan wewenang. Jika oknum guru ini terbukti terlibat, maka dia tidak hanya melanggar hukum pidana, tapi juga melanggar disiplin ASN sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” ungkapnya.

 

Ia menambahkan, sanksi administratif bagi ASN yang melanggar aturan disiplin bisa berupa teguran keras, penurunan pangkat, bahkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

Desakan Investigasi dan Transparansi

Lebih jauh, Ketua KPK-RI Lampung juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum pegawai BPN dalam kasus ini. Jika benar terbukti, maka itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang sangat merugikan masyarakat.

> “Kami mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera turun tangan. Jangan sampai kasus ini ditutup-tutupi. BPN Kabupaten Pringsewu juga harus terbuka dan memberikan klarifikasi resmi agar publik mendapatkan kepastian,” ujarnya.

 

ASN Harus Jadi Teladan

Syahruddin juga menyinggung peran guru sebagai pendidik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Menurutnya, dugaan keterlibatan oknum guru dalam kasus seperti ini jelas mencederai marwah profesi dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan.

> “Guru itu panutan, bukan perantara dalam praktik ilegal. Jika benar terlibat, maka ini preseden buruk yang harus ditindak tegas. Jangan sampai ada toleransi terhadap pelanggaran hukum hanya karena pelakunya seorang ASN atau pendidik,” pungkasnya.

 

Penegasan KPK-RI Lampung

Syahruddin menegaskan bahwa Lembaga KPK-RI Lampung akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, baik dari aspek hukum pidana maupun administrasi kepegawaian. Ia meminta seluruh pihak terkait, mulai dari aparat penegak hukum, BPN, hingga Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu, untuk segera mengambil langkah konkret.

“Kasus ini menyangkut kepercayaan publik terhadap negara. Jika dibiarkan, maka akan membuka celah praktik mafia tanah dan pelecehan terhadap hukum. Kami pastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ada kepastian hukum yang jelas,” tutupnya.

Laporan:

  1. Tiem investigasi Lembaga KPK-RI-Lampung.
error: Content is protected !!