Palu, Sulawesi Tengah, Info Liputan – Kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis TransTV45.Com oleh oknum pegawai Disnaker Kota Palu memasuki babak baru. Proses hukum terus bergulir, menunggu hasil pemeriksaan ahli pidana sebelum dilanjutkan dengan gelar perkara.
Kejadian bermula saat jurnalis TransTV45.Com mendampingi korban perselisihan tenaga kerja untuk meminta konfirmasi hasil mediasi. Bukannya informasi yang didapat, mereka justru diusir paksa dan dihina dengan kata-kata kasar oleh oknum pegawai Disnaker tersebut.
Pemimpin Redaksi TransTV45.Com, Feliks Waruwu, dengan tegas mengutuk tindakan intimidasi ini. “Kami mendukung proses hukum yang berjalan dan mengutuk keras segala bentuk intimidasi terhadap anggota kami di lapangan,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Selasa (19/8/2025). Ia menekankan pentingnya penegakan hukum sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Jika tidak ada itikad baik untuk meminta maaf, jalur hukum adalah konsekuensi yang harus dihadapi,” tegas Waruwu.
Lebih lanjut, Feliks Waruwu mengajak seluruh jurnalis di Sulawesi Tengah untuk bersatu dalam mengawal kasus ini. “Saya menghimbau rekan-rekan jurnalis di Sulteng untuk bersatu demi kebaikan kita bersama. Agar penguasa tidak semena-mena memperlakukan jurnalis, khususnya di Sulteng. Kita adalah pilar keempat demokrasi,” serunya.
Kasus ini menjadi sorotan tajam terkait kerentanan yang dihadapi jurnalis dalam menjalankan tugasnya mengungkap fakta dan kebenaran. Kejelasan proses hukum dan solidaritas dari seluruh insan pers menjadi kunci untuk menjaga kebebasan pers di Sulawesi Tengah.
Tim penyidik Krimsus Polda Sulteng mengonfirmasi bahwa kasus ini akan segera memasuki tahap gelar perkara setelah hasil pemeriksaan ahli pidana keluar. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik. (Tim)