Infoliputan.com/PESAWARAN-Polres Pesawaran,Polda Lampung, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sepanjang bulan Agustus 2025, jajaran Satreskrim berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana dengan mengamankan 9 tersangka dari berbagai perkara.
Pengungkapan ini dipaparkan dalam press release resmi di Mapolres Pesawaran, Jumat (22/8/2025). Acara dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Sugandhi Satria Nugraha, S.I.P., M.H., mewakili Kapolres AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., didampingi Kabag Ops Kompol Hendra Gunawan, S.H., M.H., serta Kasat Reskrim Iptu Pande Putu Yoga M. S.Tr.K., M.H.
Rincian Kasus yang Berhasil Diungkap
Dalam pemaparan kepada awak media, Wakapolres menjelaskan bahwa 13 kasus tersebut terdiri dari berbagai jenis tindak pidana, yakni:
5 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat)
1 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas)
1 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)
1 kasus pencurian biasa
3 kasus persetubuhan anak di bawah umur
2 pucuk senjata api rakitan ilegal yang diserahkan sukarela oleh masyarakat.
Kejahatan terhadap anak menjadi atensi serius dari Polres Pesawaran. Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar meningkatkan pengawasan dan menjaga anak-anaknya dari potensi kejahatan,tegas Kompol Sugandhi.
Kasus-Kasus Menonjol
Dari 13 kasus tersebut, terdapat beberapa perkara yang menjadi sorotan publik, di antaranya:
1. Pembobol Alfamart dengan Modus Unik
Polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial YW, warga Sleman yang berdomisili di Pesawaran. Ia dikenal sebagai spesialis pembobol minimarket. Dalam aksinya di wilayah Padang Cermin, pelaku menggunakan modus melubangi tembok toilet untuk masuk ke dalam toko dan menggasak barang berharga.
2. Kasus Pencabulan Anak
Dua tersangka berinisial T.L. dan R.A. diamankan dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini mendapat perhatian khusus dari Polres Pesawaran karena termasuk kategori kejahatan yang meresahkan masyarakat dan memiliki dampak serius terhadap korban.
3. Senjata Api Ilegal
Selain itu, masyarakat juga menyerahkan secara sukarela dua pucuk senjata api rakitan ilegal kepada pihak kepolisian. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran hukum yang mulai tumbuh di kalangan warga Pesawaran.
Proses Hukum dan Ancaman Pasal
Para tersangka yang diamankan dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan perbuatannya, antara lain:
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (ancaman 7 tahun penjara).
Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (ancaman 9 tahun penjara).
Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak untuk kasus pencabulan anak (ancaman 5 hingga 15 tahun penjara).
Dengan penerapan pasal yang tegas, Polres Pesawaran memastikan bahwa para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku demi memberikan efek jera dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Himbauan Polres kepada Masyarakat
Kasatreskrim Iptu Pande Putu Yoga menekankan pentingnya langkah pencegahan dan kewaspadaan masyarakat, khususnya pemilik usaha.
Kami imbau kepada pemilik warung, toko, maupun minimarket agar memasang CCTV. Fasilitas ini sangat membantu proses penyelidikan bila terjadi tindak pidana. Selain itu, masyarakat juga diharapkan segera melapor jika mengetahui adanya potensi kejahatan di lingkungannya,” ujarnya.
Komitmen Polri Presisi
Dengan berbagai pengungkapan kasus tersebut, Polres Pesawaran menegaskan komitmennya untuk selalu hadir di tengah masyarakat. Langkah-langkah ini merupakan bagian dari implementasi Polri Presisi yang menekankan pada prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kami ingin masyarakat merasa aman dan nyaman. Kejahatan pasti akan kami tindak, dan Polres Pesawaran akan selalu siap menjaga kondusifitas di wilayah hukum kami,” tutup Kompol Sugandhi.
Laporan:
By….( Din morok )













