Heboh di Pesawaran! Guru ASN Ngamuk di Upacara, Murid Ketakutan hingga Menangis

 

Infoliputan.com/Pesawaran-minggu(24 Agustus 2025)Suasana upacara bendera di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, mendadak heboh setelah seorang guru ASN berteriak dan mengancam murid dengan perkataan keras bernada intimidasi. Peristiwa yang terjadi pada akhir Juli 2025 itu kini viral di media sosial dan mendapat sorotan luas dari masyarakat.

Dalam rekaman video berdurasi singkat yang beredar, tampak seorang perempuan berseragam aparatur sipil negara (ASN) masuk ke tengah barisan peserta upacara. Dengan nada tinggi, ia melontarkan ancaman akan mencekik murid yang dianggap tidak disiplin. Aksi tersebut membuat sejumlah siswa ketakutan hingga menangis, sebelum akhirnya diarahkan masuk ke ruang kelas.

Kapolres Pesawaran, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian langsung bergerak setelah video tersebut ramai diperbincangkan warganet.

Benar, video itu terjadi di wilayah hukum Polsek Kedondong. Pasca peristiwa itu, anggota kami langsung turun ke sekolah untuk melakukan pengecekan. Yang bersangkutan bukan kepala sekolah, melainkan guru PJOK,” jelas AKBP Heri, Minggu (24/8/2025).

Kapolres menegaskan bahwa penindakan terhadap oknum guru ASN itu telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran. “Untuk hasil pemeriksaan dan sanksi yang diberikan, silakan ditanyakan langsung ke Inspektorat. Mereka yang memiliki kewenangan memberikan keterangan resmi,” tegasnya.

Inspektorat Kabupaten Pesawaran sendiri dikabarkan sudah memanggil guru yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat belum memberikan pernyataan terbuka kepada publik terkait hasil pemeriksaan.

Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan berbagai kalangan. Aktivis perlindungan anak menilai, ucapan bernada ancaman dari seorang tenaga pendidik dapat menimbulkan trauma psikologis bagi murid. “Guru adalah teladan, seharusnya mendidik dengan cara persuasif, bukan intimidatif. Kekerasan verbal pun termasuk pelanggaran terhadap hak anak,” ujar salah satu pegiat pendidikan anak di Pesawaran.

Di sisi lain, masyarakat diminta untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi viral di media sosial. Polres Pesawaran mengimbau agar proses penanganan kasus ini diserahkan kepada instansi berwenang, baik pihak Inspektorat maupun aparat penegak hukum, sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dijelaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan verbal maupun psikologis. Jika terbukti melanggar, oknum guru ASN tersebut berpotensi mendapatkan sanksi administratif hingga pidana.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran guru dalam memberikan teladan yang baik di lingkungan sekolah, sekaligus menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Laporan;

By.. (Din morok)

error: Content is protected !!