Pantai Labu, Info Liputan – Keberadaan objek wisata Pantai Remis di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, menuai keresahan warga. Pasalnya, alih fungsi hutan lindung (mangrove) menjadi area wisata diduga menjadi penyebab utama hilangnya fungsi ekologis yang selama ini dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar.
Warga khawatir, hilangnya hutan mangrove akan memperparah dampak banjir rob yang kerap melanda kawasan pesisir. Hutan lindung yang seharusnya dijaga dan dilestarikan, kini justru beralih fungsi menjadi objek wisata yang diduga hanya mementingkan keuntungan pribadi pengelola.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi hutan mangrove di Dusun 4, Desa Rugemuk. Ia menuding pengelola Pantai Remis telah melakukan perubahan besar-besaran dengan menebangi pohon mangrove demi memperluas area wisata.
“Sungguh miris melihat kelompok Pantai Remis ini. Ketika orang lain merusak hutan mangrove, mereka melaporkan kepada pihak Dinas Kehutanan. Namun, ketika mereka sendiri yang merusak, seolah-olah hutan itu milik mereka sendiri,” ujarnya dengan nada kesal.
Warga berharap Bupati Deli Serdang, Bapak dr. H. Asri Ludin Tambunan, serta Dinas Kehutanan Provinsi dapat segera menertibkan pengelola Pantai Remis yang diduga melakukan perusakan dan alih fungsi hutan lindung menjadi objek wisata ilegal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengelola Pantai Remis diduga tidak memiliki izin resmi dan tidak membayar pajak kepada Pemerintah Daerah. Padahal, hutan lindung seharusnya dijaga dan dilestarikan, bukan dirusak demi meraup keuntungan pribadi.
Warga mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan Bupati Deli Serdang untuk segera menutup objek wisata Pantai Remis yang disinyalir ilegal dan melanggar Pasal 82 Ayat 1(B) dan UU No. 18 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan Lindung, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 100 miliar rupiah. (TIM)